Gerebek Kampung Nelayan Sungsang, Polda Sumsel Amankan Lima Tersangka Pengedar Sabu dan Ekstasi

Gerebek Kampung Nelayan Sungsang, Polda Sumsel Amankan Lima Tersangka Pengedar Sabu dan Ekstasi PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Lima orang tersangka pengedar narkoba di Desa Nelayan Sungsang Kabupaten Banyuasin di gerebek di sejumlahTKP berbeda oleh tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada Jum'at (25/8/2023) pagi. Selain kelima tersangka pengedar petugas juga mengamankan Barang Bukti (BB) Narkoba berupa belasan gram sabu dan ratusan pil ekstasi. Di konfirmasi terkait penangkapan kelima tersangka pengedar narkobadi kampung nelayan ini, Wadir Resnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi,SIK,MH membenarkan. “Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya bandar narkoba di Sungsang Banyuasin yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar," ungkap Harissandi, Rabu (30/8/2023). Mendapatkan informasi tersebut anggota melaksanakan penyelidikan di seputaran wilayah Sungsang Banyuasin. “Penggerebekan tersebut di lakukan pada Jumat 25 Agustus 2023 pagi dengan waktu yang hampir bersamaan dengan di bagi dua tim,” jelasnya.

BACA JUGA : Peluang Emas: Pendaftaran Pegawai Bank BPD DIY Tahun 2023 Telah Dibuka. Buruan Daftar!

Beberapa TKP

Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) I, Jumat 25 Agustus 2023, Pukul 06.15 WIB di rumah UJ (38), di Desa Sungai Benar, Kelurahan Sungsang, Kecamatan Banyuasin II,Banyuasin. Lalu TKP II, Jumat 25 Agustus 2023, Pukul 06.15 WIB di gudang milik UJ, di Desa Sungai Benar, Kelurahan Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin. Kemudian TKP III, Jumat 25 Agustus 2023, Pukul 08.15 WIB di rumah AS (41), di Desa Sungsang I, Dusun I, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan