Penahanan Dua Tersangka KONI Sumsel Penuh Haru, Diwarnai Tangisan dan Pelukan

Penahanan Dua Tersangka KONI Sumsel Penuh Haru, Diwarnai Tangisan dan Pelukan PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Akhirnya, setelah melewati proses panjang. Kejati Sumsel sudah menetapak dua tersangka  dugaan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) KONI Sumsel. Kasus ini mencakup pencairan deposito, pemberian dana hibah oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan, serta pengadaan barang menggunakan dana APBD tahun 2021. Penetapan status tersangka ini terjadi di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Kamis, 24 Agustus 2022. Dua individu yang dijadikan tersangka adalah Suparman Roman, yang menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Sumatera Selatan dan juga memiliki peran sebagai PPPK. Lalu, Akhmad Thahir, yang sebelumnya pernah menduduki jabatan Ketua Harian KONI Sumatera Selatan periode 2020-2022. Proses penahanan kedua tersangka ini disertai dengan adegan haru dan emosional dari keluarga, kerabat, dan teman-teman mereka. BACA JUGA : BREAKING NEWS! Kejati Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel Mereka memeluk kedua tersangka sambil menangis, dan terdengar teriakan dukungan. Kedua tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan, tangannya terborgol, serta menggunakan topi dan masker, sehingga wajah mereka sulit terlihat. Mereka hanya diam dan tertunduk ketika awak media mencoba mengajukan pertanyaan. BACA JUGA : Kajati Pastikan Kasus Korupsi KONI Sumsel Segera Penetapan Tersangka, Tinggal Tunggu Ini Selain itu, setelah kedua tersangka dibawa ke Rutan Pakjo, sejumlah individu yang mengaku sebagai aktivis mengutuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan karena menetapkan status tersangka terhadap kedua tersangka. "Kami akan melakukan demonstrasi di Kejaksaan Tinggi. Lalu kami menuntut agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyelidiki kasus ini mulai dari gubernur, SKPD, dan sebagainya," ujar Sanusi, salah seorang aktivis yang berorasi.

Anvam Boikot Porprov

Ia juga mengajak seluruh pengurus KONI Sumatera Selatan untuk memboikot kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang akan datang. "Dalam waktu dekat, akan ada Porprov, kami meminta semua pengurus KONI untuk memboikotnya," tegasnya. Vanny Yulia Eka Sari, Kasubag Informasi dan Humas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Lalu, sudah ada bukti yang cukup ditemukan oleh penyidik. "Keduanya secara resmi dijadikan tersangka," kata Vanny.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan