Kasus Berpeluang Tak Dilanjutkan
*Setor Balik Rp588 ke Kas Negara
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Prabumulih yang dipimpin Inspektur Kota Prabumulih Indra Bangsawan SH MM
menyaksikan pengembalian uang hasil audit Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan sekitar Rp588 juta.
Uang ini berasal dari proyek Pasar Rakyat tahun 2022 di Jalan Lingkar yang dilaksanakan Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kota Prabumulih.
Pengembalian uang atau setor balik tersebut dilakukan di BNI Prabumulih, Selasa (15/8).
Uang diserahkan Kepala Disperindag Prabumulih Muchtar Edi bersama pihak kontraktor yang langsung disetor ke kas negara.
Inspektur Kota Prabumulih, Indra Bangsawan SH MM mengatakan, pihak APIP sudah selesai (melaksanakan tugasnya, red) dan tinggal pihak kejaksaan untuk tidak menindaklanjuti.
"Karena sudah mengembalikan kerugian negara Rp588.281.500 dari total anggaran Rp2,7 miliar dari Kepala Dinas dan pihak ketiga," jelasnya.
Dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH mengaku telah mendapat informasi soal pengembalian uang dari temuan hasil audit Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan lebih kurang Rp588 juta.
"Uang itu dikembalikan pihak ketiga ke kas negara melalui Bank BNI.
Tapi secara resmi saya belum menerima surat pengembaliannya dan yang saya terima baru sebatas informasi," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mendapatkan surat permohonan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih
melalui Inspektorat yang meminta penanganan perkara pasar tradisional ini diselesaikan secara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
"Surat itu masuk ke kita, akan kami telaah dan kami akan berkoordinasi dengan tim," sebutnya.
Terkait fakta tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan menjawab dan memberikan keputusan terkait proses pemeriksaan pasar tersebut.
‘’Kita akan memeriksa lagi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan berkoordinasi dengan inspektorat. Kalaupun sudah sesuai dengan fakta, ada peluang kasus nya tidak berlanjut," sambungnya.
Dijelaskan Roy, secara umum pertimbangan hukum ada 3 yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
"Keadilan yakni kalau memang sudah dikembalikan dan APIP sudah melaksanakan fungsinya dan pasar akan segera ditempati. Kepastian yakni dalam KUHP
tidak dilarang untuk tetap melaksanakan penyelidikan dan kemanfaatan yang berarti kita
harapkan proses penanganan hukum berdampak pada pasar itu bagus dan bisa segera dimanfaatkan nantinya," bebernya. (chy/)