PKL Diminta Patuhi Aturan, Tempatkan Lapak Sesuai Perda
PKL Diminta Patuhi Aturan, Tempatkan Lapak Sesuai Perda EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) memimpin secara langsung upaya penataan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjajakan dagangan di sepanjang Jalan Pasar Pulau Emas, Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, pada hari Senin (14/8/2023) sore. Bersamaan dengan kehadiran Kasat Pol PP dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Tebing Tinggi, Kapolsek Tebing Tinggi, serta perwakilan dari Polres Empat Lawang dan unsur TNI. Situasi di lokasi terlihat adanya penggunaan alat berat untuk merapikan kios-kios pedagang yang berada di tempat yang tidak sesuai. Tindakan penertiban kios pedagang ini telah petugas lakukan beberapa kali sebelumnya. Namun, setelah penertiban, biasanya dalam waktu sekitar seminggu, para pedagang akan kembali mendirikan kios mereka di pinggir jalan, bahkan hingga dekat jembatan. BACA JUGA : Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde: Giliran Pejabat Pemkot Palembang Diperiksa Kejati Sebagai Saksi, Siapa Dia? Sekda Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, menyatakan bahwa penataan pasar ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2010 tentang Kebersihan dan Keindahan Kota Tebing Tinggi. Serta mengikuti instruksi dari Bupati Empat Lawang mengenai penataan Pasar Pulau Emas.