??PK Kubu Muldoko Ditolak MA
JAKARTA - SUMATERAEKSPRES.ID - Peninjauan Kembali (PK) putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan kepengurusan Partai Demokrat oleh Kubu Jenderal TNI (Purn) moeldoko dan Jhonny Allen Marbun mendapat penolakan. MA menyatakan pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat II intervensi. Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat. Hal itu ebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
"Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh Penggugat," tulis pertimbangan Putusan MA dikutip dari direktori putusan, Kamis (10/8).Pertimbangan lain yakni novum yang diajukan oleh pemohon dalam pengajuan PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi.
“Novum yang diajukan juga tidak bersifat menentukan, karena tidak berupa fakta yang menyatakan telah ditempuhnya upaya penyelesaian melalui Mahkamah Partai Demokrat, sehingga harus dikesampingkan,” lanjutnya.Berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh para pemohon PK adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak. "Mengadili, menolak permohonan PK dari para pemohon PK I Jenderal TNI I(Purn) Moeldoko dan pemohon II Jhonny Allen Marbun," tulis putusan MA yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim, Kamis (10/8). "Menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp2.500.000,". Adapun Hakim Agung yang ditetapkan dalam persidangan PK yang diajukan Moeldoko ini diketuai Yosran bersama-sama dengan Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai sebagai anggota. Sementara itu, Deputi Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengapresiasi dan menyambut baik putusan MA atas menolak PK perkara konflik kepengurusan partainya yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko.
“Keputusan ini sesuai dengan harapan publik dan harapan seluruh kader Partai Demokrat, sekaligus menjadi penanda masih tegaknya keadilan dan kebenaran,” kata Kamhar.Terpisah, Ketua DPD Demokrat Sumsel Cik Ujang melalui BappiluDemokrat Sumsel Kiky Subagio mengatakan enggan memberikan tanggapan tersebut. “Kami kini fokus pada pemenangan pileg dan pilpres mendatang,” cetusnya. (gti/ril)