Pengemplang Pajak Rp1,1 M Bakal Ajukan PK

  PALEMBANG, KORANSUMEKS.COM - Terpidana kasus dugaan pengemplang pajak daerah sebesar Rp1,1 milyar Iwan Setiawan yang beberapa hari lalu ditangkap tim tangkap buronan (tabur) Kejari Palembang akhirnya angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya, Adv. Andreas Budiman,SH,MH,SE,M.Si,BKP, terdakwa Iwan menampik jika dia merupakan Direktur PT Astica Mas seperti yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan,SH,MH kepada media. Baca Juga : Pengemplang Pajak Rp1,1 M Jadi Direktur Perkebunan "Klien kami bukanlah direksi ataupun karyawan PT Astica Mas, seluruh legalitas perpajakan bukan atas nama klien kami. Di sisi pidana, klien kami sebagai penanggungjawab pajak, tapi di sisi perdata klien kami bukanlah penanggung jawab pajak. Ini berdasarkan putusan banding perdata," ungkap Andreas, Jum'at (20/1/2023). Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan berkas untuk pengajian upaya Peninjauan Kembali (PK) setelah upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ditolak karena menemukan adanya novum baru. Baca Juga : Hoax, Polisi : Kabar Penculikan Anak di Lubuklinggau Tidak Benar Soal apa novum baru yang di dapatkan, Andreas menyebut akan di sampaikan usai memori PK sudah masuk. "Yang pasti kami berkeyakinan jika novum yang kami miliki sangat kuat dan sangat bertolak belakang dengan temuan penyidik kejaksaan," ungkapnya. Sebelumnya, pada Rabu (18/1/2023) sore tim tabur Kejari Palembang meringkus Iwan Setiawan DPO kasus pengemplang pajak sebesar Rp1,1 milyar. Baca Juga : Blak-blakan, Bupati Muratara Ungkap Alasan Peliknya Pembangunan di Wilayahnya Terpidana buron sejak tahun 2018 silam merupakan Direktur PT Astica Mas. Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH, membenarkan, bahwa pada hari ini tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel dan Kejari Palembang berhasil menangkap DPO yang telah buron selama 5 tahun terhitung dari tahun 2018-2023 atas nama Iwan Setiawan di Desa Cinta Manis Baru kabupaten Banyuasin.(kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan