Ferdy Sambo Tak Jadi Dapat Hukuman Mati, MA Juga Kurangi Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Ferdy Sambo Tak Jadi Dapat Hukuman Mati, MA Juga Kurangi Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Sebagai hasilnya, hukuman mati yang semula dijatuhkan kepada Ferdy Sambo telah dibatalkan.Lalu, diganti dengan hukuman penjara seumur hidup. Melansir disway.id, Amaran putusan kasasi adalah menolak kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa, dengan perubahan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan. Lalu, menjadi bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan gangguan yang dijalankan bersama-sama. BACA JUGA : Praktisi Hukum Sumsel: KUHP Baru Tak Berlaku Bagi Sambo dan Putri "Hukuman penjara seumur hidup," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, di Gedung MA, Jakarta, pada hari Selasa, 8 Agustus 2023. Nomor perkara: 813 K/Pid/2023 dijatuhkan pada hari Selasa, 8 Agustus 2023. Dan dibicarakan oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, Rudi Soewasono bertindak sebagai panitera pengganti. BACA JUGA : Kamaruddin Sebut Hukuman Mati Pantas Bagi Ferdy Sambo Di sisi lain, Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, mengalami pengurangan hukuman yang signifikan. Dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.