Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI
Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI INDRALAYA, SUMATERAEKSPRES.ID – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (OI) terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OI selama tahun 2019-2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar. Meskipun telah terdapat vonis bersalah terhadap tiga terdakwa, yakni Aceng Sudrajat, Herman Fikri, dan Romi, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Pada tanggal 12 Juli lalu, Tim Pidsus Kejari OI tidak berhenti dalam mengumpulkan bukti-bukti. BACA JUGA : Anggap Kematian Kliennya Janggal, PH Eks-Korsek Bawaslu Sumsel Datangi Polda Sumsel Pada hari Senin (7/8), Tim Pidsus memanggil mantan Bupati OI, HM Ilyas Panji Alam SE, untuk memberikan kesaksiannya terkait kasus ini. Pemeriksaan terhadap Ilyas Panji Alam dilakukan sebagai tindak lanjut dari penetapan tiga komisioner Bawaslu OI, yaitu Dermawan Iskandar, Idris, dan Karlina, sebagai tersangka baru. "Ayah, Pak Ilyas, kami panggil kembali sebagai saksi dalam kasus dana hibah Bawaslu OI, mengingat status tiga komisioner Bawaslu OI yang kini telah menjadi tersangka," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari OI, Ario Apriyanto Gopar, pada hari sebelumnya. BACA : Calon Bawaslu Jalani Fit and Proper Test