Curi Pipa PT AMR, Lima Pemuda Diringkus
MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Lima pemuda asal Kabupaten Muratara diciduk polisi karena mencuri pipa besi milik PT Agro Muara Rupit (AMR).
Setidaknya, 487 batang besi berhasil digondol pelaku yang kini menjadi alat bukti, menjerat kelimanya ke dalam jeruji besi.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, Minggu (6/8) mengatakan lima tersangka yakni, Aang Supriadi (28),
Sudarson Bin A, Rahman (26), Irvan Abimanyu (19), Pandika Erlangga (21), dan Sangkut Pernando (29) kelimanya warga Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Aksi pencurian terjadi Kamis (3/8), sekitar pukul 22.00 WIB, di lokasi pembangunan pabrik PT AMR yang terletak di Desa Remban.
Kasus itu terungkap setelah pelaku ketahuan oleh sekuriti perusahaan, lalu pihak perusahaan melaporkan kejadian itu ke Polsek Rawas Ulu untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Rawas Ulu Iptu Hermawan dan Kanitres Polsek Ipda Jon Heri bergerak kelokasi lalu melakukan penyelidikan dan olah TKP.
"Kelimanya, berhasil dibekuk Jumat malam (5/8) di Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara,” katanya.
Dan saat ini ditahan di Polsek Rawas Ulu. “Untuk barang bukti yang diamankan 487 batang besi yang dipotong-potong dimasukkan dalam karung rencananya akan dijual para pelaku,
" bebernya seraya mengatakan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman di atas lima tahun pidana. (zul)