Bukan Warga Biasa, 3 Orang ini Bebas Keluar Masuk Negara Lain Tanpa Paspor
Bukan Warga Biasa, 3 Orang ini Bebas Keluar Masuk Negara Lain Tanpa Paspor SUMATERAEKSPERS.ID - Paspor adalah dokumen penting bagi kebanyakan orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, ada tiga orang di dunia ini yang memiliki hak istimewa dan tak membutuhkan paspor saat melakukan perjalanan ke negara-negara lain. Mereka bukan warga biasa, mereka adalah Raja Charles III dari Inggris, Kaisar Naruhito, dan istrinya, Permaisuri Masako dari Jepang. Sejarah hak istimewa ini ternyata sudah ada sejak Ratu Elizabeth II. Hak istimewa ini juga berlaku bagi para raja dan ratu Inggris Raya yang telah menjadi pendahulu Raja Charles III. BACA JUGA : Efek Visa Kunjungan B211, 85 Persen Tenaga Kerja Asing di Sumatera Selatan Berasal dari China Dalam kasus Raja atau Ratu Kerajaan Inggris, mereka hanya perlu membawa dokumen. Dokumen ini menyatakan permohonan dari Sekretaris Kerajaan Inggris agar semua pihak di negara-negara yang akan Raja atau Ratu kunjungi mengizinkan pembawa dokumen ini melewati wilayah mereka tanpa hambatan dan memberikan bantuan serta perlindungan ekstra. Sementara itu, untuk Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako dari Jepang, Kementerian telah mengeluarkan dokumen pada tanggal 10 Mei 1971 yang menyatakan bahwa tidak pantas bagi mereka untuk memiliki paspor. BACA JUGA : Fenomena Kejeniusan Theodore Hobbs, Bayi 3 Tahun yang Bisa Membaca Enam Bahasa Sebagai gantinya, dokumen tersebut mencatat bahwa Kaisar dan Permaisuri diminta menyimpan dokumen kementerian itu untuk diri mereka sendiri. Begitu juga dengan para pendahulu Kaisar dan Permaisuri Jepang, mereka tidak pernah membutuhkan paspor saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, hak istimewa ini tidak berlaku untuk istri Raja Charles III, Permaisuri Camilla. Ia wajib memiliki paspor diplomatik seperti anggota keluarga Kekaisaran lainnya.