https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tujuh Jam Geledah Kantor Basarnas

* Puspom TNI dan KPK Bawa 2 Box dan 1 Koper

* Amankan Dokumen hingga Rekaman CCTV

JAKARTA - Penggeledahan di Kantor Basarnas, Jakarta, berlangsung cukup lama, Jumat (4/7). Oleh gabungan penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Melibatkan 22 penyidik Puspom TNI dan 8 petugas KPK. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas.
“Kedua tim penyidik tersebut melakukan penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti dalam kasus suap Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas,” kata Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono, dalam keterangan tertulis, kemarin.
Dari penggeledahan itu, kedua tim penyidik membawa 2 box dan 1 koper barang bukti. “Selanjutnya dibawa ke masing-masing kantor penyidik, Puspom TNI maupun ke KPK setelah dibuatkan berita acara penyitaan,” tambah Julius. BACA JUGA : Basarnas Sumsel Beraksi Cepat: Lakukan Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Musi Barang bukti yang disita, berupa dokumen-dokumen. Seperti bukti transaksi pencairan cek, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan barang pendeteksian korban reruntuhan. Serta surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang/jasa pada Basarnas tahun 2023.
“Selain dokumen tertulis tersebut juga ditemukan dan disita rekaman CCTV di Basarnas terkait perkara tersangka HA (Henri),” katanya. Diketahui, dalam rentang 2021-2021, Henri dan Afri diduga menerima suap Rp88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Di antaranya, terkait suap memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. Kemudian, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar. Serta ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar. Keduanya ditahan penyidik Puspom TNI. Sementara tiga pemberi suap dari swasta, ditahan KPK. Yakni, Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK Marilya, dan Direktur Utama PT KAU Roni Aidil. Terpisah, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan, penegakan hukum di lingkungan TNI berlaku untuk seluruh prajurit TNI aktif. Bagi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan