Pajak-Retribusi Daerah Jadi Satu Perda

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyelesaian Raperda, Pansus, dan penjelasan Gubernur menjadi agenda yang disampaikan pada tiga sidang paripurna sekaligus yaitu ke-66, 67,

dan 68, kemarin (3/8). Gubernur Sumsel, H Herman Deru mengatakan Raperda ke-66 sudah selesai pembahasannya.

"Setelah melalui proses penelitian, maka penyusunan rancangan perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023-2024 dan Permendagri No 84/2022

tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Dokumen perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tuturnya.

Ini ditujukan untuk menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran berdasarkan arah kebijakan Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023.

Dimana pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sambung Gubernur,

komposisi anggaran belanja daerah dalam rancangan perubahan APDB Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023 masih dikombinasi dengan perbelanjaan pelayanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

"Untuk itu saya minta kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumsel agar membawa APBD dengan lebih efisien,

efektif, transparan dan akuntabel untuk program dan kegiatan yang benar benar produktif yang dapat memberikan nilai tambah yang besar bagi kesejahteraan masyarakat," pintanya.

Berdasarkan nota kesepakatan perubahan hukum oleh PPAS yang telah ditandatangani bersama oleh gubernur dengan pimpinan DPRD Sumsel pada 3 Agustus,

pendapatan daerah dalam rancangan APBD-P Sumsel 2023 sebesar Rp11,45 triliun, naik dari APBD sebelum perubahan Rp10,7 triliun.

Selain itu, belanja daerah direncanakan Rp11,37 triliun, juga naik dari sebelumnya Rp10,5 triliun. Untuk penerimaan pembiayaan Rp322,9 miliar, naik dari sebelumnya Rp133,2 miliar.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan Rp366 miliar.

Pada paripurna ke-67, Gubernur menyampaikan penjelasan dari pandangan fraksi fraksi, perubahan nama dan isi alat kelengkapan dewan, baik pada banggar maupun pada banmus.

Serta paripurna ke-68 melalui juru bicara Ir Kanoviandri menjelaskan pansus memgenai pajak dan retribusi daerah.

“Kami dapat memahami dan sependapat jika pajak dan retribusi daerah dijadikan perda.

 Pansus berharap dapat diterapkan secara efektif.dan diberlakukan pajak daerah agar pemprov bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka optimalisasi pajak bermotor,” pungkasnya. (iol/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan