Karyawan Nakal! Modus Nota Pembeli Ternyata Mencuri Rokok

Karyawan Nakal! Modus Nota Pembeli Ternyata Mencuri Rokok LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang pemuda asal Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah tertangkap karena mencuri rokok sebanyak dua slop. Pelaku yang bernama Bobi Istato (23) merupakan seorang karyawan toko bernama Karyatama, tempat dia bekerja. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 19 Juni 2023, sekitar pukul 13.30 WIB. Bobi mencoba merampok dua slop rokok Surya dengan menggunakan modus pura-pura meminta ke bagian kasir dengan dalih ada nota dari pembeli. Namun, rencananya terbongkar ketika rekannya, Harmoko, memergokinya memasukkan rokok-rokok tersebut ke dalam tasnya. BACA JUGA : Respons Cepat Petugas Gasum Sumsel, Selamatkan Korban KDRT dari Teror Suami Setelah kejadian tersebut, pihak toko, Karyatama, segera melakukan pengecekan dan penghitungan stok barang serta penjualan. Hasilnya, toko mengalami kerugian sekitar Rp15 juta akibat aksi Bobi yang berulang sejak Maret 2023. Tidak lama setelah itu, Bobi Istato akhirnya dipanggil dan mengakui perbuatannya, mengakui telah melakukan tindakan penggelapan dan pencurian dengan cara yang sama sejak beberapa bulan lalu. BACA JUGA : Mengalahkan Ketergantungan, BNNK OKI Kirim Klien untuk Pengobatan Holistik Pihak Toko Karyatama melaporkan kasus ini ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti. Kasat Reskrim AKP Roby Sugara bersama Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, menyatakan bahwa Bobi terjerat pasal 362 KUHPidana Jo 64 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana Jo 64 KUHPidana. Setelah berusaha melakukan mediasi, namun tidak berhasil memenuhi syarat Formil Restorative Justice. Pelaku akhirnya diangkat statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan