https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Gairahkan Minat Berkoperasi

*RUU Perkoperasian Resmi Dibahas

JAKARTA - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM), Arif Rahman Hakim menyatakan Pemerintah secara resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dengan dimulainya Panitia Antar Kementerian (PAK). “Ini menjadi momentum membangkitkan minat di tengah masyarakat modern ini untuk berkoperasi," tegasnya, kemarin.

Perlu diketahui PAK RUU Perkoperasian dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2023, yang beranggotakan wakil dari lintas kementerian/lembaga, seperti Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kementerian Investasi/BKPM,  OJK, Kejaksaan Agung, dan lain-lain.

RUU Perkoperasian diharapkan dapat mulai dibahas Komisi VI DPR RI pada masa sidang Triwulan Kedua 2023. Sehingga pada 2023 ini segera terbit UU Perkoperasian yang baru sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. “Kita harus melihat berbagai isu strategis pun telah dipetakan yang mencakup ketentuan permodalan, tata kelola koperasi, perluasan lapangan usaha, ketentuan kepailitan koperasi, dan sanksi pidana,” ujar Arif. Baca juga : Waduh, Ada 7 Desa di Musi Rawas yang Masih Blankspot

Di lain pihak Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi mengatakan yang paling krusial itu penguatan ekosistem perkoperasian, melalui pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS Koperasi), otoritas pengawasan simpan pinjam koperasi, serta komite penyehatan koperasi.

“Kami telah melakukan serap aspirasi ke sejumlah daerah, yaitu Surakarta, Surabaya, Malang, Medan, Pontianak, Padang, Denpasar, Makassar, Yogyakarta, dan Jawa Barat melibatkan gerakan koperasi, aparatur dinas koperasi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya,” jelasnya.

Semuanya dilaksanakan dalam rangka pemenuhan meaningful participation (partisipasi yang bermakna), sebagai tolok ukur suatu produk hukum telah disusun secara formil dengan peran aktif masyarakat. Dalam hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM sangat mengapresiasi peran aktif gerakan koperasi dan pemangku kepentingan dalam berbagai forum serap aspirasi dan diskusi pembahasan naskah akademik dan RUU Perkoperasian.

"Pengembangan ekosistem koperasi akan menjadi pendekatan baru dalam pemberdayaan koperasi. RUU ini diharapkan menjadi solusi terhadap beragam permasalahan perkoperasian di Indonesia," tutupnya. (dod/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan