Rugikan Rp6,2 M, Tiga Orang Ditahan

*Korupsi Penyertaan Modal

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID –  Mantan pejabat yang terseret kasus dugaan korupsi terus bertambah.

Kali ini mantan Wakil Ketua DPRD  Mura, H Ismun Yahya, Dirut PT Mura Sempurna Andriyanto dan Daryadi, kepala Cabang PT Taplos resmi ditahan.

Mereka terseret kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Musi Rawas ke BUMD PT Mura Sempurna.

Kajari  Lubuklinggau, Dr Riyadi Bayu Kristianto didampingi Kasi Pidsus Hamdan, dan Kasi Intel Wenharnol resmi menetapkan tiga tersangka korupsi.

"Kami melakukan penahanan di rutan 20 hari, mulai 2 hingga 21 Agustus 2023.

Dengan alasan, tersangka  dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau melakukan tindak pidana," tegas Kejari Lubuklinggau.

Pihaknya mengungkapkan, dari pemeriksaan audit BPK didapati kerugian sebesar Rp6,2 miliar. Tersangka disangkakan melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo.

Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat C) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 20 Tahun 2001 tentang P Tindak Pidana Korups dengan Undang-Undang Republik atas Undang-Undang Tidak Pidana Unitang.

Untuk  modus operandi itu masuk ke ramah teknis. ‘’Barang bukti yang diamankan, belum bisa dibeberkan sekarang.

Kita minta rekan rekan bisa bersabar karena masih proses," timpalnya.

Kasus ini sudah diproses sejak beberapa bulan lalu. Awalnya ketiganya dipanggil menjadi saksi. ‘

’Namun kali ini statusnya naik menjadi tersangka,’’ ujarnya.

Kajari mengaku, sudah mendapatkan sejumlah alat bukti  sayangnya pihaknya enggan membeberkan sejumlah bukti yang diamankan tersebut.

‘’Untuk alat bukti tentunya ada, tapi belum kita beberkan nanti di persidangan bisa dipantau lebih lanjut," timplnya.(zul/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan