Tetap Anggarkan Gaji Honorer

*Edaran MenPANRB ke Seluruh Pemda *Sinyal Proses Jadi PPPK Tak Kelar Tahun Ini

SUMSEL - Keluar edaran terbaru Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB). Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus tetap menganggarkan pembiayaan untuk tenaga non-ASN alias honorer. Edaran ini menjadi pertanda, persoalan pengangkatan honorer jadi PPPK tak bakal tuntas 28 November 2023 nanti. Bagaimana tanggapan pemda? Kabid Pengadaan Penilaian Kerja Pemberhentian dan Informasi BKPSDM OKU, Hj Ari Susanti SH MH mengatakan, saat ini masih ada ribuan honorer.
“Mereka dibayar melalui anggaran pada masing masing OPD yang mempekerjakan,” jelasnya, kemarin.
Tahun ini (2023), Pemkab OKU sudah mengusulkan rekrutmen 2.160 PPPK. Terdiri dari 1.160 formasi guru, 851 tenaga kesehatan dan 149 tenaga teknis. “Adanya edaran KemenPANRB yang baru akan kami sampaikan kepada Pak Bupati OKU dan OPD,” tambahnya. Kata Hj Ari, isi surat edaran itu intinya penegasan tidak boleh menambah honorer baru di luar yang sudah terdata dalam database BKN. BACA JUGA : Eks-Kepsek SMAN 19 Palembang Melawan, Ajukan Praperadilan dan Laporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan "Dari hasil pendataan tenaga non-ASN per 27 Oktober 2022 kita punya 4.996 tenaga honorer," ujarnya. Untuk pengangkatan menjadi PPPK, dengan mempertimbangkan beban kerja dan peta jabatan. Ditambahkan Hj Ari, pembayaran gaji PPPK melalui proses penganggaran dalam APBD. Berbeda dengan tenaga honorer. “Kalau honorer, OPD masing masing yang bertanggungjawab," tandasnya. Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan OKI, Mauliddini SKM mengatakan, untuk jumlah honorer sekitar 6.000 orang. Untuk honorer yang masuk 12 kriteria tak bisa diangkat jadi PPPK, sudah diarahkan ke perusahaan penyedia jasa outsourcing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan