https://sumateraekspres.bacakoran.co/

WAJIB TAHU, Inilah Nasib Eks THK-2 dan Tenaga Non-ASN Pasca Kementerian PAN-RB Menerbitkan Surat Edaran Terbar

WAJIB TAHU, Inilah Nasib Eks THK-2 dan Tenaga Non-ASN Pasca Kementerian PAN-RB Menerbitkan Surat Edaran Terbaru! SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menerbitkan surat edaran terbaru mengenai alokasi anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non-ASN (Aparatur Sipil Negara). Surat edaran ini, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas tanda tangani langsung pada 25 Juli 2023, berisi tentang status dan kedudukan Eks. THK-2 (Tenaga Honorer Kategori-II) dan Tenaga Non-ASN.

BACA JUGA :Lowongan Terbaru di Siloam Hospitals Group. Ada 21 Penempatan, Termasuk Palembang dan Lubuklinggau
SE tersebut mencerminkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak yang menyatakan bahwa Tenaga Non-ASN masih perlu untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Pegawai Non-PNS dapat pemerintah angkat menjadi PPPK setelah bekerja selama paling lama 5 tahun, apabila memenuhi persyaratan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan