WAJIB TAHU, Inilah Nasib Eks THK-2 dan Tenaga Non-ASN Pasca Kementerian PAN-RB Menerbitkan Surat Edaran Terbar
Editor: novi hariyanto
|
Sabtu , 29 Jul 2023 - 07:09
WAJIB TAHU, Inilah Nasib Eks THK-2 dan Tenaga Non-ASN Pasca Kementerian PAN-RB Menerbitkan Surat Edaran Terbaru! SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menerbitkan surat edaran terbaru mengenai alokasi anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non-ASN (Aparatur Sipil Negara). Surat edaran ini, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas tanda tangani langsung pada 25 Juli 2023, berisi tentang status dan kedudukan Eks. THK-2 (Tenaga Honorer Kategori-II) dan Tenaga Non-ASN.
BACA JUGA :Lowongan Terbaru di Siloam Hospitals Group. Ada 21 Penempatan, Termasuk Palembang dan LubuklinggauSE tersebut mencerminkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak yang menyatakan bahwa Tenaga Non-ASN masih perlu untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Pegawai Non-PNS dapat pemerintah angkat menjadi PPPK setelah bekerja selama paling lama 5 tahun, apabila memenuhi persyaratan.