Mantan Kadis Pertanian Dituntut 9 Tahun Penjara

* Kasus Korupsi Serasi di Banyuasin

PALEMBANG - Mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin, Zainuddin, beserta Ketua Tim Teknis Kegiatan Serasi, Sarjono dan Konsultan Pengawas, Ateng Kurnia, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kemarin (25/7). Perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di Kabupaten Banyuasin.
“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar JPU di hadapan majelis hakim diketuai Sahlan Effendi, di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (25/7).
Hal-hal yang meringankan para terdakwa yakni bersikap sopan dan belum pernah dihukum. “Menuntut supaya majelis hakim mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zainuddin, Sarjono, dan Ateng Kurnia masing-masing 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan,” tegasnya. Selain itu, ketiga terdakwa dibebankan mengembalikan uang pengganti. Untuk terdakwa Zainuddin Rp2,4 miliar, terdakwa Sarjono Rp2,4 miliar, dan Ateng Kurnia Rp2,9 miliar. Dalam tuntutan tersebut, ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Selain itu ketiganya tidak melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap  UPKK, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp7,9 miliar. Atas perbuatannya para terdakwa dituntut Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan.
“Kami akan melakukan nota pembelaan (pleidoi),” cetus advokat Arief Budiman.
Diketahui, dalam program Serasi anggaran yang dikucurkan oleh Kementerian Pertanian sebesar Rp1,3 triliun untuk sembilan kabupaten di Sumsel. Dan untuk Banyuasin menyerap anggaran Rp335 miliar. Kemudian, ketiga diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan penyidikan, dengan cara melakukan mark up pengadaan pompa, operasionalisasi alat berat saat pembukaan lahan karena diduga adanya pertanggungjawaban yang diduga fiktif dan melakukan pungutan. (ril/)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan