Kinerja Buruk, Bisa Dicopot
*Kewenangan Kemendagri
Judul belakang: Pembangunan Jadi Lebih Efektif-Berkelanjutan
Perjuangan para kepala desa (kades) mendapat dukungan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Menurutnya, dengan masa jabatan 9 tahun, akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.
Kades jadi punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya. Pembangunan desa diharapkan dapat lebih efektif. Tidak terpengaruh dinamika pilkades. "Yang diuntungkan adalah warga desa juga. Masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif kaitannya dengan pilkades," ujar Halim. Baca juga : 10 Rekomendasi Desa Wisata Favorit di Sumsel
Menurut dia, fakta konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya, pembangunan akan tersendat dan banyak yang tidak berkelanjutan. Beragam aktifitas serta program di desa juga terbengkalai.
“Apa yang dirasakan para kades sudah saya rasakan. Sebelum saya jadi Ketua DPRD, sudah pernah mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu terjadi,” ujarnya. Baca juga : Jarang Diketahui, Dua Destinasi ini Bagaikan Surga Tersembunyi di Ujung Sumsel
Karena itu, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam, jika masa jabatan ditambah. Tapi ini perl dikaji secara akademis.
Periodisasi 9 tahun tersebut bukan menjadi arogansi kades, tapi menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades. Jika kinerja kades buruk dalam jangka 9 tahun itu, masyarakat tidak perlu khawatir. Baca juga : Bukan karena Janda atau Kembang Desa, Ini Alasan Suami Bisa Selingkuh
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan kades yang kinerjanya sangat buruk. Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama 9 tahun untuk mengganti kades tersebut.
“Ada mekanisme bahwa Mendagri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan bupati atau wali kota ketika kinerjanya sangat buruk. Kalau bupati dan wali kota saja bisa diberhentikan di tengah jalan apalagi kades,” jelas Halim.
Usulan penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode ini pertama kali disampaikannya saat bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta, Mei 2022 lalu. Meskipun formulasi berubah, namun batas maksimal jabatan kades tetap dibatasi sampai 18 tahun. Baca juga : Bawa KTP, Batasi 2 Tabung
Selama ini, masa jabatan kades 6 tahun, tapi bisa diperpanjang maksimal tiga masa jabatan. Artinya tiga periode alias 18 tahun. Saat ini, usulan memperpanjang masa jabatan kades jadi 9 tahun sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun. Masuk dalam program legislasi nasional.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang menemui para kades saat berunjuk rasa menegaskan, kewenangan untuk merevisi UU Desa adalah DPR dan pemerintah. “Karena itu, para kades juga harus melobi pemerintah untuk melakukan revisi UU itu,” katanya. Baca juga : Sulit Bangkit karena Duit
Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal bersama jajaran anggota dewan yang menerima perwakilan para kades menyatakan, akan mengusulkan aspirai masa jabatan kades 9 tahun itu pada revisi Prolegnas April mendatang.
Dia menambahkan, UU tentang Desa yang sekarang merupakan usulan Fraksi PKB DPR. Karena itu, pihaknya juga siap menjadi pengusul dan memperjuangkan aspirasi para kades terkait perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun jadi 9 tahun. (*/disway.id)