PJ Bupati OKU Lantik 9 Pejabat OPD Baru, Berikut Daftar Namanya

PJ Bupati OKU Lantik 9 Pejabat OPD Baru, Berikut Daftar Namanya

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah lama mengisi posisi Plt, akhirnya jabatan pimpinan tinggi pratama (PTP) pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) OKU terisi secara definitif. Pelantikan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd. Dia melantik 9 pejabat untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut. Sebanyak 9 jabatan OPD telah diisi setelah melalui proses seleksi yang ketat dan asesmen yang cermat. Para pejabat yang ditunjuk untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama antara lain sebagai berikut: BACA JUGA : Tarik APBD Bangun Desa, Fokus Layanan Kesehatan
  1. Kadin Pertanian, dijabat oleh Husmin SP MM, yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris Dinas Pertanian.
  2. Kadin Kesehatan, dijabat oleh Dedy Wijaya SKM MKes, yang sebelumnya menjabat sebagai kabid kesehatan masyarakat Dinkes OKU.
  3. Kadisnaker OKU, dijabat oleh Kadarisman SAg MSi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Kesra Setda OKU.
  4. Kadisparbud OKU, dijabat oleh Alfarizi SE Ak, yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris Dinas Pendidikan OKU.
  5. Kadin Koperasi dan UKM OKU, dijabat oleh Tommy SH MSI, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Perekonomian Setda OKU.
  6. Indra Susanto SSos MAP, menjabat sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang sebelumnya bertugas sebagai kabid administrasi pembangunan.
  7. Setiawan SE MM, menjabat sebagai Kepala BKAD OKU, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BKAD OKU.
  8. Kadin Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dijabat oleh H Absan SE MM, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Pembantu Wilayah 1 pada Inspektorat OKU.
  9. Jabatan Inspektur OKU diisi oleh A Karim SE MT, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPRD OKU.
Penjabat Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd, menyatakan bahwa pengisian jabatan ini telah melalui proses dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan