Kuasa Hukum Kades Angkat Bicara Soal Dugaan Tiduri Istri Orang, Berikut Pernyataannya
Kuasa Hukum Kades Angkat Bicara Soal Dugaan Tiduri Istri Orang, Berikut Pernyataannya PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Merebaknya dugaan oknum Kades yang diduga meniduri istri orang kini makin jadi pembahasan. Terbaru, kuasa Hukum Kades di Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim mulai angkat bicara. "Terkait laporan kasus perzinahan sebagaimana pasal 284 KUHP oleh JAN, kami selaku kuasa hukum terlapor menyampaikan beberapa hal," sebut kuasa Hukum terlapor, Usman Firiansyah SH di Jalan Kemuning, Prabumulih, Kamis (20/7). Terkait tuduhan tersebut, katanya, sebagai negara hukum kita semua harus patuh dan taat pada hukum. "Khususnya hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," sebutnya. BACA JUGA : Ketahuan! Oknum Kades di Sumsel Ngamar di Hotel dengan Bini Orang, Suami Sah Mengadu, Begini Kronologisnya Point kedua, Usman mengaku kliennya sebagai pihak yang dituduh siap menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa tuduhan tersebut tidak benar. "Tentu dengan saksi dan fakta, diantaranya pada waktu atau saat yang dituduhkan, klien kami pada hari itu berada di kantor Kepala Desa dengan disaksikan beberapa perangkat desa," lanjutnya. Masih kata Usman, pihaknya mendapatkan info ada video pengakuan sepihak dari pihak tertentu. Dia memberi pengakuan sepihak tentang dugaan adanya perzinahan. BACA JUGA : Dugaan Takut Hamil, Tanyakan Ber-KB atau Tidak "Kami yakin pihak Polres Prabumulih akan bekerja profesional dengan landasan hukum yang berlaku terutama merujuk pada KUHP dan KUHAP serta aturan-aturan lainnya," bebernya. Dia mengaku khususnya pada alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP termasuk keterangan ahli secara medis untuk membuktikan tentang pasal perzinahan tersebut. "Apabila kami menilai dalam proses hukum ada hak-hak klien kami yang dizalimi dan tidak prosedur. Maka kami selaku kuasa hukum siap menempuh langkah-langkah hukum baik melalui proses peradilan maupun perlawanan hukum lainnya," tegasnya.