Langsung Ditahan di Lapas
*Kasus SPJ Fiktif BOK
PALI, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten PALI ditetapkan dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI. Keduanya yakni Md, mantan Plt Kadinkes PALI periode Januari hingga November 2021. Lalu, ZA periode November 2021 hingga sekarang.
Keduanya ditahan dalam kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp410 juta.
Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH MH didampingi Kasi Intel, M Fadli Habibi SH MH dan Kasi Pidkor, Imam Murtadjo SH mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim.
‘’Kita sudah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus korupsi SPJ fiktif BOK tahun 2021," kata Agung usai penahanan terhadap kedua mantan Kadinkes PALI, Senin sore (17/7).
Dirinya menjelaskan, jika keduanya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga mengetahui serta menyetujui pencairan BOK itu.
"Uang itu digunakan tidak untuk semestinya. Sehingga menimbulkan kerugian negara Rp410 juta atau hampir separuh dari anggaran itu," jelasnya.
Dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka, pihak Kejari PALI telah memeriksa 48 orang saksi. Bahkan pihak Kejari PALI juga harus memeriksa 28 kontainer berkas SPJ BOK tersebut.
"Kenapa prosesnya lama, kita harus memilah-milah 28 kontainer berkas mana yang benar mana yang fiktif. Itu harus diperiksa satu per satu," bebernya.
Agung mengungkapkan, dalam perjalanan pemeriksaan kasus tersebut, pihaknya telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp230 juta.
‘’Uang itu sudah kita simpan rekening penampungan Bank Mandiri. Kita juga masih mengharapkan adanya pengembalian kekurangan dari kerugian negara itu," ungkapnya.
Dirinya menegaskan, dalam perkembangannya nanti, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Ada kemungkinan tersangka baru tapi nanti pasti akan kita beritahu," jelasnya.
Setelah dilakukan penahanan, pihaknya akan secepatnya melengkapi berkas sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor dan akan cepat disidangkan. Keduanya akan dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor," ujarnya.
Untuk diketahui, pihak Kejari PALI telah memanggil 48 orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi mengenai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp410 juta.(ebi/)