Raperda Pajak Ditarget Berlaku 5 Juli

PALEMBANG - Terdapat selisih anggaran (target) dengan realisasi pendapatan, yakni minus Rp124 miliar lebih dalam laporan realisasi anggaran Kota Palembang tahun 2022. Wali Kota Palembang,

H Harnojoyo memerinci realisasi anggaran Palembang tahun 2022, pendapatan daerah sebesar Rp4,067 triliun atau tercapai 97,03 persen dari anggaran perubahan Rp4,191 triliun.

"Artinya realisasi pendapatan kurang dari target anggaran minus Rp124.345.733.504,81," kata Harno dalam rapat Paripurna DPRD Palembang, kemarin.

Begitu juga belanja daerah, realisasinya kurang Rp465 miliar lebih. “Realisasi belanja Rp4,009 triliun atau 89,61 persen dari anggaran belanja daerah perubahan Rp4,474 triliun atau minus Rp465.150.331.580,31," jelasnya.

Kemudian untuk neraca keuangan Pemkot Palembang per 31 Desember 2022 ditutup dengan jumlah aset  Rp17 triliun lebih dan kewajiban Rp305 miliar,

serta ekuitas dana Rp16,903 triliun. "Untuk aset, nilai terbesar aset tetap Rp14,824 triliun," jelasnya.

Selain penyampaian laporan pertangguungjawaban anggaran 2022, Wali Kota Palembang juga menyampailan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Tadi juga baru kita sampaiakan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah," tuturnya.

Raperda itu sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan menjadi perda, sebab menyangkut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.

"Ini harus segera dibahas, karena terkait PAD. Kita ketahui RPJMD Kota Palembang berakhir tahun 2023, jadi Raperda ini harus segera disahkan menjadi Perda," ujar Harno.

Selain dianggap urgent, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah juga menjadi syarat pembahasan KUA dan PPAS pada APBD tahun anggaran 2024.

"Raperda juga harus melalaui evaluasi oleh Kemendagri dan Kemenkeu, sedangkan waktu tersisa sangat terbatas padahal Raperda harus berlaku pada 5 Januari 2024.

Harapan kami Dewan sepakat dengan kami untuk segera mungkin dibahas dan menetapkan sebagai Perda Kota Palembang agar pembangunan terus berlanjut," jelasnya.

Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin SH, mengatakan, terkait laporan pertanggungjawaban anggaran

Kota Palembang Tahun 2022 dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah pihaknya akan segera menindaklanjuti.

"Nanti mekanismenya kita dengarkan dulu pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap yang disampaikan Wali Kota Palembang," ujarnya. (nsw/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan