Klasifikasikan Pajak Restoran Sesuai Kelas

PALEMBANG - Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperhitungkan bakal ada Rp1,5 triliun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang bakal lost (hilang) jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi tidak disahkan hingga 4 Januari 2024. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, DR Hendriwan MSi mengatakan Raperda tentang Pajak & Retribusi memiliki masa tenggat disahkan paling lambat 4 Januari 2024. Kalau tidak maka Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Organisasi Perangkat Daerah (BPPD) maupun instansi lainnya tidak dapat memungut pajak dan retribusi. “Jadi jika tidak cept disahkan, Kota Palembang berpotensi kehilangan (lost) PAD pajak dan retribusi hingga 37,9 persen atau sebesar Rp1,5 triliun,” terang Hendriwan. Meski sebenarnya Pemkot Palembang melalui BPPD (Badan Pengelolaan Pajak Daerah) sudah menyampaikan draft raperda ini. “Kami lihat sudah 90 persen, tinggal menambahkan sedikit-sedikit saja. Diharapkan Dewan bisa mempercepatnya, apalagi ini mau tahun politik. Anggota dewan akan mulai sibuk dengan pileg,” ujarnya. Ini penting karena pengesahan Raperda Pajak & Retribusi menjadi legalitas bagi Pemkot Palembang memungut pajak dan retribusi. “Kalau bisa Januari sudah sah, sehingga pemungutan pajak tak terkendala,” tukasnya. Plh Sekda Kota Palembang, Yanurphan Yani menyampaikan Perda Retribusi dan Pendapatan Daerah ini luar biasa, karena perlu sinergitas sampai ke tingkat pusat, KemenkumHAM, DPR, Mendagri. “Kita pra evaluasi percepatan Raperda Retribusi. Berkas sudah disampaikan ke Kemenkumham, DPR, Kemdagri dan sudah dikoreksi,” imbuhnya. Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD), Herly Kurniawan mengatakan Raperda terbaru ini menyoal spesifikasi pajak, misal pajak restoran dibedakan sesuai kelas misalnya tradisional, modern, mewah, dan lain-lain mengingat ada permintaan Asosiasi Pedagang kuliner di Kota Palembang. “Kemendagri juga sudah menyarankan ini nanti diatur dalam Perkada/Perwali,” bebernya. Data terakhir, hingga 17 Mei 2023 capaian pajak Kota Palembang di angka 30,9 persen. Realisasi ini meliputi 11 item pajak daerah. “Capaian pajak kita sekitar Rp373,049 miliar dari target tahun ini Rp1,239 triliun atau 30,9 persen,” tandasnya. (tin/fad)    

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan