Kejati Tunggu Penyerahan Tersangka Lina Mukherjee

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, akhirnya menyatakan berkas tersangka Lina Mukherjee sudah lengkap atau P21.

Setelah sebelumnya berkas tersangka pelaku dugaan penistaan agama itu, sempat bolak-balik dari Kejati Sumsel dan Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan berkas itu sempat P-19.

Penuntut Umum Kejati Sumsel meminta penyidik Polda Sumsel untuk melengkapi.

“Setelah dilengkapi penyidik Polda dan diteliti Penuntut Umum, berkasnya dinyatakan lengkap,” ujarnya, Jumat (23/6).

  Gelar perkara itu berlangsung Kamis (22/6). Selanjutnya, Penuntut Umum akan menunggu pelimpahan tahap 2.

Yakni penyerahan tersangka dan barang buktinya oleh penyidik Polda Sumsel. “Paling lambat 14 hari kerja, setelah berkasnya dinyatakan P21," jelas Vanny.

Salah satu poin yang diminta penuntut umum agar itu, agar tersangka menjalani pemeriksaan psikologi.

Sehingga saat terjadi datang wajib lapor untuk ketiga kalinya ke Polda Sumsel pada Kamis (8/6), tersangka menjalani tes psikologi di RS Bhayangkara M Hasan Palembang.     

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti SE, bersyukur berkas perkara tersangka Lina Mukherjee dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum Kejati Sumsel. 

Pihaknya segera melakukan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang buktinya. “Rencana minggu depan,” ujarnya.

Sebab, pihaknya akan berkoordinasi lebih dahulu dengan pihak tersangka, yang berdomisili di Jakarta. Kapan bersedia dan bisanya datang ke Polda Sumsel, untuk pelimpahan tahap II.

“Mohon doanya. Terima kasih juga atas support rekan media terhadap jalannya penyelidikan hingga penyidikan kasus ini," ucap Fitriyanti, melalui sambungan ponsel, sore kemarin.

  Sementara kuasa hukum pelapor Ustaz Syarif Hidayat, Adv Sapriadi Syamsuddin  MH, menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumsel dan penyidik Subdit Siber.

Sehingga perkara ini berkasnya dinyatakan lengkap.  “Sebab, perkara ini jadi sorotan nasional,” tukasnya, kemarin.

      "Kami bersyukur kepada Allah Swt. Artinya perjuangan kami selama ini tidak sia-sia dalam menegakkan aturan agama sesuai yang kami anut,” tambahnya.

Sehingga mementahkan isu-isu miring, terkait penanganan kasus ini yang sedari awal telah menuai kontroversi.

Pihaknya akan mengawal kasus ini di Kejati Sumsel hingga pengadilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan