SAH! Naik Pesawat Tak Perlu Syarat Vaksin Lagi

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kini Pelaku Perjalanan Orang yang akan menggunakan moda transportasi udara bisa bernafas lega, dengan adanya aturan baru dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023. Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19. Eksekutif General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Kantor Cabang (KC) Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang R Iwan Winaya Mahdar mengatakan. Ketentuan baru tersebut sudah mulai Bandara Internasional SMB II Palembang terapkan. "Ya sudah kita terapkan di Bandara SMB II Palembang. Dalam surat tersebut tercantum terkait aturan yang tadinya syarat wajib vaksin, menjadi anjuran," kata Iwan, Senin 12 Juni 2023. BACA JUGA : REKOR PECAH! Bandara Catat Penumpang Tertinggi Sejak 3 Tahun Pandemi, Ini Datanya Ia menjelaskan, Berdasarkan SE Nomor 16/2023, ada anjuran agar penumpang pesawat rute domestik dan internasional tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. "Artinya kini syarat wajib vaksin sudah tidak berlaku lagi bagi para penumpang yang berangkat menggunakan pesawat. Namun untuk kebaikan dan kesehatan bersama minimal vaksin sampai dengan booster kedua, " jelasnya. Meski begitu, Iwan mengimbau kepada para penumpang, untuk selalu memberlakukan perilaku hidup Sehat dan bersih selama berada di areal Bandara. "Yang merasa kurang enak badan, ya kita harapkan untuk secara sadar memakai Masker. Kemudian tetap menjaga kebersihan dengan selalu menerapkan cuci tangan," katanya. Dalam rilisnya, VP of Corporate Communications AP II Cin Asmoro mengatakan SE Nomor 16/2023 itu diterapkan di 20 bandara yang dikelola perseroan. Ia menekankan, jika Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan