Anggaran Banyuasin Refocusing
BANYUASIN - Komposisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2023 pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Banyuasin bakal mengalami sejumlah pergeseran. Itu setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 212 tahun 2022 Tanggal 27 Desember tentang Recofusing Anggaran yang lebih fokuskan anggaran pada bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum.
Padahal Pemkab Banyuasin sendiri telah mengesahkan APBD Banyuasin, sebelum adanya PMK 212 tersebut keluar. Pergeseran anggaran itu sendiri telah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuasin bersama Pemkab Banyuasin sejak Minggu (15/1).
Hanya saja sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Banyuasin mengaku belum mendapatkan ajakan untuk membahas terkait refocusing. "Belum dibahas dan diajak untuk OPD, " kata salah satu pejabat yang tidak mau disebutkan namanya. Ia menambahkan sejumlah OPD yang telah rapat beberapa waktu lalu yaitu Dinkes, Disdikbud, PUTR, BPKAD, Bapenda.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Yuni Khairani membenarkan adanya pergeseran anggaran tersebut. "Masih dalam pembahasan, karena adanya PMK 212 Tahun 2022 yang memfokuskan anggaran 2023 pada bidang kesehatan, pendidikan dan pekerjaan umum, " tukasnya.
Untuk anggaran yang digeser, Yuni belum dapat berkomentar banyak. Karena pihaknya lebih fokus pada kesanggupan Pemkab Banyuasin untuk melaksanakan ketentuan PMK 212/2022.
Sementara itu, Wakil ketua I DPRD Banyuasin Sukardi ketika dikonfirmasi mengatakan kalau pihaknya masih membahas rapat PMK 212/2022 tersebut. "Ini masih bahas PMK, " ujarnya.(qda/)