Deteksi Potensi Kerugian Rp30 M

*Jaksa Tahan Eks Direktur-Kabag Keuangan PT BMU

PALEMBANG – Penyidikan kasus dugaan penyimpangan distribusi semen serta pengelolaan keuangan tahun  2017-2021 pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) melangkah maju. Dua mantan pimpinan anak perusahaan PT Semen Baturaja (Persero) itu jadi tersangka dan ditahan. Keduanya, Budi Oktarita selaku Kepala Bagian Keuangan PT BMU periode 2016-2017 dan Laurencus Sianipar sebagai Direktur PT BMU periode 2016-2018. Sebelum akhirnya menjadi tersangka, keduanya kemarin jalani pemeriksaan intensif sejak pagi, pukul 10.00 WIB. Bersama L, direktur utama PT BMU saat ini. Kemudian keluar dari ruang penyidik tadi malam (7/6), pukul 19.00 WIB. Sudah mengenakan rompi tahanan Kejati Sumsel. Dengan borgol pada kedua tangan masing-masing. Keduanya tertunduk saat berjalan menuju mobil tahanan yang siap membawa mereka menuju Rutan Kelas I Palembang. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan, tim penyidik menahan keduanya untuk 20 hari ke depan.
“Kami masih melakukan pendalaman. Termasuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka akan dijerat primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. BACA JUGA : Jalan Mulus, Hapus Kemiskinan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tpikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Atau kedua, Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tpikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 15 orang.
“Potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp30 miliar. Untuk pastinya masih dalam perhitungan BPKP,” jelasnya.
Rizal Syamsul SH, kuasa hukum yang ditunjuk penyidik Kejati Sumsel untuk mendampingi kedua terdakwa, mengatakan kedua klienya disangkakan telah melakukan penyimpangan distribusi semen Baturaja dan pengelolaan keuangan pada PT BMU tahun 2017 - 2021.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan