Tangkap 7 Tersangka, Terungkap 10 Tindak Pidana
MURATARA - Tahanan Polres Muratara, bertambah 7 orang selama Operasi Sikat Musi (OSM) 2023 dari 21 Mei hingga 6 Juni.
Tertangkapnya 7 orang tersangka itu, dari terungkapnya 10 laporan kasus tindak pidana.
“Ada 7 tersangka yang kami tangkap. Kasusnya beragam. Ada yang bobol rumah, curanmor, dan lainnya," kata Wakapolres Muratara Kompol I Putu Suryawan SIK, didampingi Kabag Ops Kompol Dedi Rahmad Hidayat, dan Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, Rabu (7/6).
Kata dia, OSM 2023 menurunkan dampak kriminalitas di Muratara. Apalagi dari 7 tersangka yang tertangkap itu, 2 di antaranya merupakan residivis kambuhan yang sudah berulang kali melakukan pencurian.
“Kami akan tindak tegas. Supaya kamtibmas di Muratara lebih kondusif. Dan aksi kriminalitas berkurang,” tegas Putu, yang sebelumnya menjabat Kanit 3 Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Ada beberapa kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) yang diungkap dalam OSM 2023.
“Seperti kejadian di Desa Karang Anyar, Karang Dapo, Mandi Angin, Bingin Rupit, dan Rawas Ilir,” urai Putu, juga didampingi Kapolsek Muara Rupit AKP Khairil.
Salah satu tersangka, Yayan, tertangkap lagi kasus pembobolan rumah warga.
“Saya baru bebas dua minggu, mencuri lagi dan tertangkap lagi. Karena desakan ekonomi, setelah ke luar penjara tidak punya pekerjaan tetap,” dalih residivis kambuhan itu.
Sementara menutup OSM 2023, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau meringkus pelaku curanmor Melky (35), warga Jl Kenanga I, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Selasa sore (6/6).
“Tersangka ini residivis KDRD tahun 2021 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, kemarin.
Tersangka Melky, mencuri motor Mio nopol BG 3485 HV milik honorer, Arinda (39).
Motornya hilang dari teras depan rumahnya, Perumahan Kito Residence, Blok L, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Selasa malam (30/5).
“Motor korban sudah digadaikan tersangka Rp500 ribu ke Rejang Lebong, Bengkulu. Uangnya habis untuk beli sabu," beber Robi.
Senada, Unit Reskrim Polsek Sekayu menciduk DPO pelaku curanmor, Selasa (6/6).
Tersangkanya, Tinok (28) warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dia bersama temannya, Ardi dan DW, terlibat curanmor Beat Street nopol BG 5409 BAU milik korban Arida (43).
“Motor korban hilang depan bedeng Bik Ros, di Kelurahan Soak Baru Sekayu, 21 Januari 2023,” jelas Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH.
Tersangka Tino, berhasil mereka sergap di areal persawahan belakang Kantor Kelurahan Soak Baru, Selasa (6/6).
“Kami imbau seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Sekayu, agar lebih waspada dalam pengamanan kendaraan bermotornya,” imbau Suvenfri. (zul/lid/kur/air)