Pesangon atau Reinstatement? Mediasi Dua Dokter dan RS Muhammadiyah Palembang Memanas
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua dokter yang kena pecat oleh RS Muhammadiyah Palembang (RSMP) terus menghadapi kesulitan dalam mediasi lanjutan mereka dengan RSMP dan Badan Pelaksana Harian (BPH) RS Muhammadiyah Palembang. Hakim tunggal Romi Sinatra SH memimpin langsung sidang mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus pada Rabu, 7 Juni 2023. Kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, tetap mempertahankan sikap dan pendapat mereka masing-masing. Sehingga hakim mediasi memberikan waktu bagi setiap pihak untuk berpikir. Dalam mediasi tersebut, Advokat Daud Dahlan SH, selaku kuasa hukum yang mewakili penggugat yakni dr. Feriyanto dan dr. Puri Sulistyowati mengatakan. Bahwa pihak tergugat menawarkan dua pilihan kepada mereka. BACA JUGA : Urusan Belum Kelar, Dua Dokter Gugat RSMP, Nilainya Miliaran "Mereka menawarkan opsi untuk kembali bekerja dengan menghitung masa kerja dari awal. Atau tawaran kedua, yaitu membayar pesangon sesuai dengan aturan Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Advokat Daud. Menurut Daud, kedua opsi tersebut tidak sesuai dengan gugatan dari dua kliennya. "Saya ingin menegaskan bahwa apa yang kami gugat bukanlah masalah pembayaran pesangon. Melainkan tindakan melawan hukum yang merugikan kedua klien kami secara materiil maupun immateriil. Dengan total lebih dari 5 miliar rupiah," tegasnya. Daud menjelaskan bahwa gugatan ini terkait tindakan melawan hukum oleh pihak tergugat. Yaitu memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada kedua kliennya yang bertentangan dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang dan putusan Kasasi.