Honorer Jadi Korban
Editor: Muhajir Sumeks
|
Selasa , 06 Jun 2023 - 22:59
Dua organisasi guru, PGRI dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) angkat bicara terkait wacana Marketplace Guru. Ketua PGRI Kabupaten Muratara, Mugono mengungkapkan, pihaknya masih punya kekhawatirannya soal sistem tersebut. Katanya, banyak pihak berharap penambahan guru yang pas dan tepat harus melalui mekanisme yang tepat.
“Lewat tes, profesional dan sesuai disiplin ilmu. Harus guru yang benar benar punya latar belakang pendidikan guru,” ungkapnya.Dengan memilih guru lewat Marketplace, khawatirnya kurang memenuhi sasaran. “Tugas pokok guru adalah mengajar, mendidik, dan melatih. Kalau mengajar sekedar mentransfer pengetahuan itu mudah. Tapi yang sulit adalah mendidik dan melatih anak didik,” bebernya. Mugono menegaskan, PGRI Kabupaten Muratara, sangat berharap untuk mencukupi kebutuhan guru, harus benar- benar diseleksi. BACA JUGA : INFO DARI MENDIKBUDRISTEK : Inilah Manfaat dari Marketplace Bagi Guru di Indonesia
“Sehingga kesannya tidak instans. Supaya mendapatkan tenaga pendidik yang handal,” tutupnya.Terpisah, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Lahat, Andi Irawan MPd berpendapat, wacana Marketplace Guru tersebut bagus. “Asal ada alokasi penggajian dari pemerintah pusat. Tapi kalau dibebankan ke sekolah, pasti standar penggajian minimal setandar ASN/PPPK,” ucapnya. Sementara sekolah mendapat bantuan operasional sekolah (BOS) tidak teratur. “Berarti sama saja gajian nanti tiap bulan. Alokasi pendanaan untuk kegiatan lain mungkin berkurang,” ungkapnya. Akan berbeda, bila pemerintah menambah alokasi pendanaan untuk gaji sesuai dengan jumlah guru yang direkrutmen.
“Untuk sistem distribusi/penyebaran guru juga perlu diperbaiki terlebih dahulu. Agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan,” tandas Andi.Pengamat pendidikan Sumsel, Drs H Lukman Haris MSi mengatakan, Marketplace Guru belum memungkinkan dilaksanakan 2024 jika seluruh guru honorer belum jadi PPPK atau PNS. “Kalau itu berlaku tahun depan, maka yang jadi korban adalah para guru honorer. Sudah berpuluh tahun mengabdi, tapi belum memiliki sertifikat guru profesional (belum lulus PPG/Prajabatan),” bebernya.