Korban Nasabah Bertambah, dari 76 Jadi 105 Orang

LAHAT - Sidang kasus kejahatan perbankan dengan terdakwa Vera Maya dan Apen Wibowo, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Selasa (6/6). Terungkap dari saksi-saksi pihak Bank BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam, dan nasabah, bahwa korbannya bertambah.

“Hari ini (kemarin) lima orang saksi yang hadir. Mereka dari BRI Pagaralam dan dua saksi nasabah,” terang Humas PN Lahat, Diaz Nurima Sawitri, SH MH, kemarin.
Katanya, sidang diketuai hakim RA Asriningrum Kusumawardhani SH MH, dengan hakim anggota Muhammad Chozin Abu Sait SH, dan Diaz Nurima Sawitri SH MH. BACA JUGA : Skandal Kejahatan Perbankan Terbongkar, 105 Nasabah Terseret, Kerugian BRI Capai Rp5,2 Miliar Lanjut Diaz, pada penyidikan Polda Sumsel hingga pelimpahan ke Kejari Lahat, ada 76 nasabah yang jadi korban dengan kerugian mencapai Rp5,2 miliar.
“Pada persidangan tadi, terungkap dari hasil pendataan pihak BRI hingga Feberuari 2023, mereka harus bertanggung jawab mencapai Rp5,8 miliar dengan jumlah nasabah 105 orang,” bebernya.
Artinya, ada penambahan jumlah korban, dan kewajiban yang harus dilakukan pihak BRI. Akibat ulah dua mantan pegawainya itu.Yakni Vera Maya yang sebelumnya customer service, dan Apen Wibowo sebelumnya office boy di Bank BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Lahat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan