Sekecil Apapun Karhutla, Tetap Proses

*Terpantau Patroli Udara dan Satgas Darat

SUMSEL - Jangan berani-berani lagi membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar. Sekecil apapun yang terbakar, Polda Sumsel dan polres jajarannya akan menindak tegas secara hukum. Sudah beberapa orang tersangka ditahan. Terbaru dari Polres OKI. Tersangka Dandi (20), terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Dia disangkakan melanggar Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) UU RI No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. BACA JUGA : Gerak Cepat Amankan 3 Tersangka Karhutla, 2 Dalam Pengejaran Aparat Unit Pidsus Satreskrim Polres OKI, menangkap Dandi lantaran membakar 4 hektare (ha) lahan tidur, Sabtu (3/6), sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasinya di Lubuk Batang, Dusun II, Desa Tanjung Sari 1, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI.
“Tersangka membakar menggunakan korek api untuk membuka lahan persawahan,” beber Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal Rachmad Wicaksono Prakoso SIK, dan Kanit Pidsus Iptu Wahyudi SH, Selasa (6/6).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan