Dua Tahun Buron, Zaidan Ditangkap Saat Duduk di Mall

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim Tabur Kejati Sumsel bersama Tim Intelegen Kejari Palembang menangkap Zaidan. Dia DPO kasus pengrusakan mobil yang buron 2 tahun. Terpidana Zaidan Jauhari (58) merupakan warga Jl. Letnan Jaimas, Lr H Totong No 938 RT 14 RW 004 Kel 24 Ilir, Bukit Kecil. Dia kena tangkap saat sedang duduk santai di sebuah mall, di jalan Letkol Iskandar Kota Palembang, Selasa 6 Juni 2023. Mengenakan jaket salah satu aplikasi jasa, terpidana kena borgol. Lalu kena giring tim Tabur Kejati Sumsel dan tim Intelegen Kejari Palembang ke dalam ruang tahanan sementara. Kasipenkum Kejati sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan sebelumnya terpidana Zaidan ini sudah terpantau pergerakannya. Yakni oleh Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelegen Kejari Palembang.

BACA JUGA : Inilah Besaran Dana KIP Kuliah 2023 Per Bulan, Paling Rendah Rp800 Ribu, Paling Tinggi Rp1,4 Juta
"DPO kita tangkap di sekitaran PIM, saat sedang duduk-duduk, tim tabur langsung melakukan penangkapan," kata Vanny. Dia mengatakan jika sebelumnya, terhadap terpidana Zaidan sudah mereka lakukan pemanggilan secara patut untuk menjalani masa tahanan. "Namun yang bersangkutan tidak koperatif dan menghilang, sehingga kami tetapkan sebagai DPO," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan