https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tunjangan Melekat

Pencairan gaji ke-13 memang mulai kemarin. Cepat lambatnya tergantung pengajuan surat perintah membayar (SPM). Direktur Pelaksana Anggaran Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan, Kementerian dan Lembaga (K/L) terhitung kemarin sudah bisa mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Komponennya sama seperti THR. Ada gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat,” kata dia.
Tunjangan itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan. Karena sama dengan THR, anggaran THR 2023 di K/L sebesar Rp11,7 triliun untuk PNS pusat. BACA JUGA : Lakukan Resep dari Wamenparekraf Angela Ini, Desa Wisata Anda Akan Lebih Josss Untuk gaji ke-13 PNS daerah, telah dialokasikan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp17,4 triliun,” bebernya. Sedangkan untuk pensiunan, jika mengacu pada anggaran THR, dana untuk gaji 13 pensiunan dananya sekitar Rp9,8 triliun. Pencairannya melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). (*/h)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan