https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Panggil Pihak Terkait, Undang Kemendagri

*Deru : Cari Win-Win Solution

*Segera Bahas Soal Batas Palembang-Banyuasin

PALEMBANG – Aspirasi warga empat RT di kawasan Tegal Binangun sudah sampai ke Gubernur Sumsel H Herman Deru. Merespon itu, dalam waktu dekat akan ada pemanggilan terhadap para pihak terkait. Kata Gubernur, sebelumnya sudah ada rapat terkait persoalan batas Palembang-Banyuasin itu. “Ternyata ada beberapa RT tidak masuk. Saya akan segera panggil semua pihak terkait,” katanya, usai rapat paripurna di gedung DPRD Sumsel, kemarin (5/6). Baik dari Pemkot Palembang, Pemkab Banyuasin, dan Otda Provinsi serta masyarakat. “Juga perlu diundang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Agar mendengar langsung ada aspirasi masyarakat terkait tapal batas ini,” bebernya. Soal ancaman golput warga empat RT yakni RT 24, 25, 34, dan 41 itu jika tuntutan mereka tak terpenuhi, Deru menegaskan, memilih dalam pemilu merupakan hak. Bukan kewajiban. Namun, Deru menegaskan dia ingin permasalahan tapal batas ini segera selesai. Jangan berlarut-larut. Apalagi ini sudah lama.
“Permasalahannya tapal batas ini sebelum saya jadi gubernur sudah ada. Ada yang sudah terakomodir, ada yang belum,” ungkapnya.
Dalam pertemuan nantinya, harapannya tercapai kesepakatan. “Kita cari win-win solution. Lalu usulkan itu ke Kemendagri. Supaya masalah ini segera selesai dan tidak berlarut-larut,” pungkas dia. Terpisah, Pemkot Palembang juga merespon aspirasi warga Perumahan Taman  Sasana Patra dan Patra Abadi yang ingin tempat tinggal mereka menjadi bagian dari wilayah Palembang. “Keinginan warga akan kami bawa ke tingkat lebih tinggi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs Ratu Dewa. Pada 9 Juni nanti, Wali Kota Palembang dan Sekda akan rapat dengan Kementerian ATR dan menteri lain.
“Aspirasi warga menjadi sesuatu yang penting untuk dibahas dalam rapat selanjutnya,” ucapnya. Soal pelayanan pemerintahan untuk warga di wilayah tersebut, untuk sementara merujuk pada regulasi yang ada.
Asisten 1 Bidang Pemerintah Pemkot Palembang, Yanurphan Yani menyampaikan, telah dilakukan rapat secara internal membahas keinginan warga yang ingin gabung ke wilayah Palembang. “Kami minta pendapat masing-masing OPD terkait masalah RT, kependudukan, PBB dan lainnya. Hasil rapat kami sampaikan kepada Wali Kota melalui Sekda,” jelasnya. Utamanya, agar pelayanan terhadap ribuan warga itu tidak terhenti karena persoalan ini.
“Belum kita lepas. Bagaimana pun pelayanan masyarakat. Harus kita kedepankan dan layani secara maksimal,” tegasnya.
Dengan keinginan kuat masyarakat, dia yakin aka nada cara menyelesaikan ini sesuai dengan aturan. “Akan berproses. Bisa gugat ke Mahkamah Agung atau langkah lainnya. Ini hak masyarakat,” imbuh dia. Berdasarkan Permendagri No.141/2017 pasal 34, batas wilayah  yang sudah diatur Mendagri dapat diubah karena empat sebab. Pertama, adanya gugatan masyarakat yang diajukan ke MK (diputuskan MK) atau keputusan pengadilan yang bersifat tetap. Kedua, kesepakatan antar kabupaten/kota yang berbatasan dan diusulkan secara bersama-sama kepada menteri melalui gubernur. Ketiga, ada kesepakatan antar provinsi yang berbatasan yang diusulkan secara bersama-sama kepada menteri. Terakhir, adanya penataan daerah, seperti perluasan daerah. Sementara, Bupati Banyuasin H Askolani SH MH mempersilakan masyarakat yang tidak puas dengan masalah tapal batas tersebut untuk menempuh jalur hukum. “Silakan upaya hukum lain, “ katanya, usai rapat paripurna DPRD Banyuasin. Dijelaskannya, sesuai keputusan Kemendagri, tapal batas di wilayah itu sudah keluar dan jelas masuk wilayah Banyuasin. Sebelumnya, penentuan tapal batas tersebut sudah melalui proses yang sangat panjang. Melewati beberapa kali rapat. Diikuti perwakilan Pemkab Banyuasin maupun Pemkot Palembang, bahkan Pemprov Sumsel sehingga akhirnya ada keputusan. “Karena sudah ada keputusan (Permendagri), harus dipatuhi, “ tegasnya. Askolani tidak mempermasalahkan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah itu untuk kembali Palembang.
“Tidak masalah. Tapi perlu diingat, itu (masuk) wilayah Banyuasin, “ tandasnya.
Terpisah, Sekda Banyuasin, Erwin Ibrahim mengatakan, Pemkab Banyuasin sudah menyediakan fasilitas pelayanan publik untuk warga di wilayah Jakabaring dan Plaju. Seperti kantor Lurah Jakabaring Selatan, puskesmas, dan pelayanan perizinan di OPI Mall. “Jadi masyarakat Jakabaring Selatan/Tegal Binangun tidak perlu jauh jauh ke Pangkalan Balai untuk mendapatkan pelayanan,” pungkasnya.(iol/yun/tin/qda)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan