https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tantang Buka-bukaan di Pengadilan

*Pelapor Pemerasan Sekdis, Jadi Tersangka Penyuapan *Terkait Uang Fee Proyek Dinas PUPR

PALEMBANG - Kejati Sumsel menahan Franco Nero Sisce Delgado alias Sisco sebagai tersangka. Kasus dugaan suap terhadap Sekretaris Dinas PU Kabupaten Muratara tahun 2017, Adriansyah, Senin (5/6). Sisco protes, sebab dirinyalah pelapor perkara pemerasan. Sehingga hakim menyatakan Adriansyah bersalah, vonisny 1 tahun 6 bulan, pada 2018 silam. Mengenakan baju tahanan Kejati Sumsel dan tangan borgol ke depan, Sisco meminta awak media mengawal kasus ini. “Saya laporkan kasus ini, awalnya kasus pemerasan di Muratara, tapi malah jadi kasus suap,” cetusnya, kemarin.
“Ini sebenarnya kasus lama, saya yang melaporkannya. Tapi jadi tersangka juga, nanti kita buktikan saja di persidangan,” tantangnya.
Kuasa hukum tersangka Sisco, Hengki SH menjelaskan kliennya pelimpahan tahap II dari Polda Sumsel ke Kejati Sumsel. Sebelumnya, kliennya tidak menjalani penahanan saat penyidikan oleh Polda Sumsel. “Saat pelimpahan tahap II ini, oleh pihak Kejati klien kami di tahan,” sesal Hengki.
Kata Hengki, ini sebenarnya kasus lama tahun 2017 silam di Kabupaten Muratara. Kliennya itu dari pihak kontraktor, diperas Sekretaris Dinas PU Muratara saat itu terkait masalah fee proyek Rp50 juta. “Klien kami tidak mau, lalu melaporkan diperas oleh Sekdis PUPR Muratara,” cetusnya.
Sementara akibat laporan kliennya itu, menurut Hengki, Adriansyah selaku penerima uang sudah proses hukum. “Vonisnya 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim PN Palembang Kelas IA Khusus. Bukan pasal pemerasan, tapi penerima suap. Klien kami selaku pelapor pemerasan, jadi tersangka pemberi suap,” tukasnya. Karena itu, Hengki menegaskan pihaknya akan berjuang sebaik mungkin di persidangan. Sebab awal kasus ini, bukan pemberi dan penerima suap. Tapi kasus pemerasan oleh Sekretaris Dinas PUPR Muratara Tahun 2017, terhadap kliennya. “Sebab itu nanti mau kita lihat dan buka secara terang benderang di persidangan,” tegasnya. Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tahap II Polda sumsel, kemarin. Yakni, tersangka Sisco dan barang buktinya, terkait kasus dugaan suap. “Selanjutnya di lakukan penahanan,” terangnya, sore kemarin. Penahanannya tersangka Sisco, titipkan di Rutan Kelas 1 Palembang untuk 20 hari ke depan.
“Tersangka diduga telah melakukan suap. Dia terjerat sebagaimana Pasal 5 huruf (b) atau Pasal 13 UU RI No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” pungkasnya. (nsw/air)
 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan