https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Belum Ada Hasil

MURATARA - Usai deklarasi anti-pertambangan emas tanpa izin (Peti) dan peresmian pos terapung di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, kondisi aliran sungai masih jadi sorotan warga. Hingga Senin (5/6) pukul 15.00 WIB, kondisi aliran sungai Rawas maupun Sungai Rupit masih keruh tercemar aktivitas Peti. Respons warga cukup beragam, mulai pesimis, pro dan kontra terkait deklarasi anti-Peti di desa Muara Tiku.

‘’Belum ada efek positif usai deklarasi dan peresmian pos terapung di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya,’’ ujar Hendra, warga Kecamata Rupit.
Faktanya sampai hari ini aliran Sungai Rupit masih keruh. Belum ada hasil dari deklarasi dan peresmian pos terapung. Plt Kepala DLHP Kabupaten Muratara Musliha melalui Kabid PPKLH, yang membidangi masalah pencemaran dan perairan, Renov Sianipar mengungkap, pos terapung memang sudah difungsikan sejak 1 Juni 2023 untuk melakukan monitoring, pencegahan hingga penindakan.
Anggota pos terapung personel gabungan mulai dari TNI, Polri, Pihak kecamatan, pihak desa hingga Satpol PP Muratara. “Satu hari ada 9 petugas yang disiagakan, dengan pergantian 3 shift tugas masing masing 8 jam tiap regu.
Di dalam tim ada APH, pemerintah kecamatan, dan desa,” ungkapnya. Selama lima hari terakhir tidak didapati gangguan dalam pelaksanaan tugas. “Untuk menuntaskan masalah pencemaran butuh proses dan waktu. Kita utamakan pendekatan,” bebernya.
Dia mengakui, di Karang Jaya ada eks lokasi tambang dan izinnya habis 2034. ‘’’Izin pemanfaatan lahan PT DNS sudah dikaji terkait potensi kandungan emas, geologi dan sebagainya.
Namun ini tergantung kebijakan pusat, tapi kita terus berupaya agar tak ada lagi pencemaran aliran sungai akibat peti,” katanya.(zul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan