LHO! 22 SPBU di Sumbagsel Kena Sanksi. Ternyata Ini Sebabnya!

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 22 SPBU di wilayah Sumbagsel mendapat sanksi dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel. Region Manager Retail Sales Sumbagsel, Awan Raharjo mengungkapkan, 22 SPBU yang kena sanksi itu sepanjang tahun 2023. Karena melakukan pelanggaran. Rincian 22 SPBU itu, 7 di antaranya di wilayah Sumatera Selatan. Jambi 10,Jambi, Kepulauan Bangka Belitung 3 dan Lampung 2 SPBU.

BACA JUGA : INFO LOKER : PT Pegadaian Cari Karyawan untuk Posisi Ini, Catat Batas Akhir Pendaftaran!
Salah satu sanksi berupa skorsing penyaluran BBM Subsidi JBT dan JBKP yang tentunya berdampak pada omzet penyalur. Awan berharap, sanksi kepada lembaga penyalur BBM itu dengan tujuan agar para pengelola SPBU tidak mengulangi kesalahan. Pihaknya sangat mengapresiasi masyarakat serta seluruh stakeholder yang telah mendukung Program Subsidi Tepat.
BACA JUGA : Sudah Dibuka! Pendaftaran Universitas Terbuka (UT). Ada Jalur RPL dan Non-RPL
Ia mengatakan melalui program subsidi tepat tersebut, penyaluran BBM subsidi dapat lebih termonitor dan mencegah adanya kecurangan atau penyalahgunaan di lapangan. "Sehingga BBM bersubsidi tersalurkan bagi masyarakat yang memang berhak," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan