Berjemaah, ‘Sedot’ Dana Hibah
*Modus Mirip, Mark Up hingga Kuitansi Fiktif
*Bagi-Bagi Uang Negara
SUMSEL - Dana hibah untuk pengawasan malam tak terawasi penggunaannya. Anggota dan staf Bawaslu empat kabupaten di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) tersandung hukum.
Dugaan penyimpangan dilakukan berjemaah.
Terbaru, tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir menyusul masuk bui. Penahanan mereka merupakan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2000.
Mereka dijemput paksa dua tim Kejari Ogan Ilir, Rabu (31/5) pukul 15.30 WIB.
Satu tim mendatangi rumah Ketua Bawaslu OI, DI di Perumahan Mutiara, belakang Rumah Sakit Mahyuzahra di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Km36 Indralaya. BACA JUGA : Tren Harga Ayam Turun Rp30 Ribu/kg
Setelah mengamankan DI, tim menuju rumah KL, Komisioner Bawaslu Ogan Ilir lainnya, di Desa Sakatiga Seberang, Kecamatan Indralaya.
Saat itu sekitar pukul 17.15 WIB, KL masih mengenakan mukena merah maron karena baru menyelesaikan salat Asar. BACA JUGA : Momen Hari Lahir Pancasila, Ajak OPD Tingkatkan Ketertiban
Dia langsung digiring masuk ke mobil tim Kejaksaan. Satu tim lainnya menuju kediaman Komisioner I di Kompleks Perumahan Griya Cipta Indralaya (GCI).
Tak ada I di rumah. Petugas titip pesan agar keluarga dan I kooperatif. Menjelang magrib, dua komisioner Bawaslu OI diboyong ke kantor Kejari OI.
I kemudian menyusul diantar keluarga sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar menambahkan penjemputan paksa ini bermula dari pemanggilan 3 orang komisioner tersebut tiga hari lalu sebagai saksi.
Setelah menunggu hingga pukul 02.00 WIB, ketiganya masih belum bisa hadir.
Sebelumnya, jaksa sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka yakni mantan Korsek Bawaslu Ogan Ilir AS dan HF serta seorang honorer, R. Mereka masih jalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
"Ini bukti kami tidak tebang pilih. Tiga komisioner yang kami jemput diduga kuat melakukan perbuatan pemufakatan jahat terkait penggunaan dana hibah Bawaslu," ujar Kepala Kejari Ogan Ilir, Nursurya.