Tak Dapat Bantuan Lagi, Emak-Emak Demo
EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Puluhan emak-emak dari Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, melakukan aksi demo terkait bantuan sosial di Kantor Kejakaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, Rabu (31/5/2023). "Kami meminta keadilan karena nama-nama yang dapat bantuan sosial seperti BPNT dan PKH kena coret oleh kepala desa Babatan. Karena tidak memilih kepala desa waktu pilkades. Semua pendukung kades itu mendapatkan bantuan," kata juru bicara aksi emak-emak yang demo, Rika saat menyampaikan orasinya. Menurut Rika, kadesnya selalu mengintervensi bantuan sosial pemerintah baik bantuan BPNT maupun PKH yang disalurkan melalui kantor pos. "Kami meminta kepada penegak hukum agar dapat mengadili Kades Babatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Karena kami sudah geram atas tingkah kades yang selalu mengintervensi bantuan sosial pemerintah," katanya. Sementara, salah seorang koordinasi aksi, yang juga mantan perangkat Desa Babatan, Dodi Irawan mengaku tidak pernah menerima gaji sejak November 2022. Karena itu dia mengundurkan diri dari perangkat desa. BACA JUGA : Sudah Sepekan Harga Telur Ayam Masih Mahal, Emak-emak Menggerutu "Banyaknya data fiktif terhadap yang menerima bantuan sosial., total KPM ada 130 orang," kata dia. Sementara itu, Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha SH bersama Kasi Pidsus, Iwan Setiadi SH yang mendampingi menyebutkan, agar masyarkat dapat membuat laporan tertulis terlebih dahulu. "Kami meminta kepada masyarakat untuk membuat laporan tertulis terlebih dahulu agar bisa kami tindaklanjuti dan nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh APIP," jelasnya. BACA JUGA : Aksi Emak-emak Kepung Stockpile Batubara, Tuntut Penyiraman Debu dan Kompensasi Perusahaan Iwan menjelaskan, bahwa semua laporan akan pihaknya terima, namun kejaksaan mempunyai SOP dan prosedur dalam menerima laporan. "Laporan apa pun masih kami layani, datang sendiri pun tetap kami layani. Masalah ini akan kita panggil terlebih dahulu pihak terkait untuk klarifikasi, kita tidak bisa memutuskan secara sepihak," tandasnya. (eno)