Menangis, Kades ini Ditahan Karena Terlibat Kasus Pembuatan 235 SPH Replanting Sawit

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Sangat disayangkan apa yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Sumber Baru, Yulia Diah Eka Lestari. Kades ini terpaksa ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI karena melakukan pungutan biaya pembuatan surat pengakuan hak (SPH) atas tanah dalam kegiatan replanting sawit 2021. Tindakan ini melanggar hukum karena masuk ranah tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 yang kemudian ada perubahan menjadi UU No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kades yang ditahan ini berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp 682.500.000. Tersangka langsung Kejari giring ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. BACA JUGA : Nah Loh! Mantan Kades di Sumsel Ini Jadi Tersangka Karhutla Menurut Kajari OKI, Dicky Darmawan, terdapat 235 surat pengakuan hak atas tanah yang sebelumnya tersangka buat. Tim penyidik telah melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi sebelum akhirnya menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka hari ini. Sebelumnya, tim juga berhasil menyita uang sebesar Rp150 juta dari perangkat desa. BACA JUGA : Tok! Kades yang Main Perempuan Pakai Dana Desa itu Kena Vonis Enam Tahun Penjara Dicky juga mengimbau kepada seluruh kepala desa dan kepala OPD agar melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku agar tidak terjerat hukum. Kepatuhan terhadap hukum akan melindungi dari hukuman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan