Kejati Sumsel Konsen Tuntaskan Kasus Tipikor

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, memaparkan sejumlah capaian kinerja selama periode Januari sampai dengan Mei 2023. Salah satu capaian yang Kejati paparkan yakni hal penyelamatan kerugian negara dalam kasus tindak pidana Korupsi yang Kejaksaan tangani. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sarjono Turin mengatakan penyelamatan kerugian negara dalam kasus Tipikor mencapai 4-5 Miliar selama periode Januari - Mei 2023.

BACA JUGA : GEGER! Penemuan Kalung Emas di Bangkai Kapal Titanic. Ini Penampakannya!
"Itudari beberapa kasus tipikor yang sedang Kejati Sumsel tangani saat ini," kata Sarjoni, di Gedung Kejari Sumsel, Rabu,31 Mei 2023. Untuk kasus kasus lain yang sedang pihaknya tangani, saat ini masih dalam proses penyidikan. "Ya seperti kasus PT BA, PT SB, Koni Sumsel, semua jadi fokus Kejati Sumsel untuk segera selesai, tersangkanya tidak hanya satu," katanya. Lanjut Sarjono, untuk kasus bidang Pidana Umum (Pidum) pada tahun 2023 periode Januari - April, perkara yang Kejati se Sumsel tangani sebanyak 1461 perkara yang sudah tahap 2.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan