Kurangi Beli, Sewa Mobdin
*Lebih Efisien. Hemat Anggaran
*Kendaraan Listrik Termahal, Maksimal Rp966 Juta
SUMSEL - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan standar terbaru untuk pengadaan dan sewa kendaraan dinas.
Yakni PMK No 49/2023. Baik pejabat maupun operasional kantor. Untuk pejabat eselon I anggaran pengadaan mobil (R4) dinas baru maksimal Rp878 jutaan.
Untuk pengadaan mobil dinas baru pejabat eselon II maksimal Rp776 jutaan. Kemudian, pejabat eselon II/kepala kantor, jika pick up Rp268 jutaan dan kalau minibus maksimal Rp398 jutaan.
Sedangkan kendaraan operasional kantor/ lapangan maksimal
Sementara untuk pengadaan bus baru kecil maksimal Rp498 jutaan, bus sedang Rp768 jutaan dan bus besar Rp1,268 miliar.
Ada juga batasan untuk kendaraan roda dua (R2). Untuk R2 operasional maksimal anggaran pengadaannya Rp35 jutaan. Sedangkan R2 lapangan maksimal Rp40 jutaan.
Diatur juga anggaran maksimal untuk pengadaan kendaraan listrik. Untuk mobil pejabat eselon 1 Rp966 jutaan. BACA JUGA : Kebijakan Lama
Sedangkan pejabat eselon II Rp746 jutaan. Untuk mobil operasional kantor Rp430 jutaan dan R2 listrik Rp28 jutaan.
Kemudian maksimal biaya sewa kendaraan juga ditentukan Kemenkeu dalam aturan barunya.
Untuk sewa per hari R4 Rp1,5 juta, untuk sewa R6/bus sedang Rp2,2 juta dan R6/bus besar Rp4 jutaan. Sedangkan sewa kendaraan operasional pejabat Rp13,5 juta/bulan.
Untuk anggaran sewa kendaraan operasional/lapangan/bulan, pick up Rp5,55 juta, minibus Rp5,85 juta dan double gardan Rp14,78 juta.
Pemerintah daerah (pemda) di Sumsel mulai menggunakan itu sebagai acuan.
Namun, saat ini sebagian pemkab/pemkot sudah mengurangi pengadaan kendaraan dinas baru. Kepala BPKAD Kota Lubuklinggau, Zulpikar mengatakan, mulai tahun ini, Pemkot Lubuklinggau tidak lagi beli mobil dinas untuk pejabat.
“Untuk mobil pejabat, kita sistem sewa. Tahun ini hingga ke depan seperti itu," katanya. Kecuali, kepada daerah dan Ketua DPRD.
Sedangkan untuk pejabat eselon II dan operasional lain, semuanya sewa. “Secara bertahap sudah mulai di beberapa OPD,” bebernya.