Bunuh BPD Desa dengan 49 Tusukan, Mus Tato Dipidana 13 Tahun Penjara

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Setelah melalui proses persidangan cukup panjang. Terdakwa Musthafa Kamal alias Mus Tato (52) akhirnya divonis bersalah. Mus Tato divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 13 tahun. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya yang mencapai 14 tahun penjara. Kasi Pidum Kejari OKU Erik EB Mudighdo SH mengatakan, terdakwa Mus Tato terbukti bersalah memenuhi Pasal 338 KUHP. “Untuk ancaman Pasal 340 tidak terbukti. Karena terdakwa bertemu tidak sengaja dengan korban saat mencari ikan,” kata Erik, Senin, 29 Mei 2023. BACA JUGA : Inilah Tampang Tiga Pelaku Pembunuhan Tauke Sawit Banyuasin, Mereka Nyabu Sebelum Lakukan Aksinya Hal yang memberatkan, sebut Erik, perbuatan terdakwa tergolong sadis. Karena melakukan tusukan ke tubuh korban sampai 49 kali. Apalagi, sebelumnya, terdakwa pernah melakukan tindak kejahatan sebelumnya (residivis) juga kasus pembunuhan. Namun yang meringankan, selama persidangan, pelaku berterus terang dan mengakui perbuatannya. Untuk terdakwa sendiri sudah menerima apa yang menjadi putusan dari pengadilan. “Jadi tidak lagi melakukan banding. Hanya tinggal JPU apakah akan melakukan banding atau tidak,” ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan