https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tak Bayar Pajak Dua Tahun, Motor Jadi Bodong

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Terhitung mulai tahun 2023 ini,  kendaraan yang tak bayar pajak minimal dua tahun, statusnya bodong. Kepala UPTB Samsat Kota Prabumulih, Ariswan Naromin, dan  Kepala Jasaraharja Perwakilan Kota Prabumulih, Boy Delon mengungkap hal ini, Senin, 29 Mei 2023. Terkait hal itu, ujarnya, sudah melakukan sosialisasi tentang Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 6/2023 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA : KABAR BAIK! Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Diperpanjang hingga 15 Juni 2023. Jangan Ketinggalan!
Juga sosialisasi tentang UU nomor 22/2009 pasal 74 ayat 2 tentang pemberlakuan atau penghapusan dasar Regiden. "Yakni bagi kendaraan yang tidak membayar pajak," sambungnya. Tahap awal, pihaknya melakukan sosialisasi di kantor Camat Prabumulih Timur. Hadir para Lurah, RT dan RW se kecamatan Prabumulih Timur. Sosialisasi pun akan terus mereka lakukan sehingga informasi tersebut bisa sampai kepada seluruh lapisan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan