HaKI Melindungi, Legalisasi Produk

PALEMBANG  - Untuk mendorong UMKM mendaftarkan kekayaan intelektualnya di Sumsel, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Provinsi Sumsel bekerjasama dengan Pemkab Muba gelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic bertema “Perempuan Indonesia Kreatif dan Inovatif Ekonomi Tangguh”. “Mobile intellectual Property Clinic merupakan pelayanan konsultasi dan pendampingan layanan kekayaan intelektual bergerak yang menjadi salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya di Hotel Aryaduta, Selasa (23/5). Menurutnya, pihaknya buka kesempatan bagi para UMKM mendaftarkan kekayaan intelektualnya. “Dengan terdaftar ini ada rasa aman. Karenanya kami dorong UMKM di kementerian, lembaga, dan kabupaten/kota mendaftarkan kekayaan intelektualnya,” kata dia. Menurutnya, kegiatan ini diharapkan  mendongkrak ekonomi kreatif di Sumsel. “Kekayaan intelektual diharapkan tak hanya dari sisi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), juga kekayaan intelektual yang melindugi dan legalisasi,” papar dia. Di sela kegiatan itu juga dilakukan penyerahan kekayaan komunal untuk kabupaten OI, OKI, OKU Timur, Mura, dan Palembang.  D irektur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua mengatakan di Indonesia ada 65 juta UMKM dan 64,5 persen pengelola UMKM perempuan. “Mereka tulang punggung perekonomian. Mobile Intellectual Property Clinic ini program unggulan yang dilaksanakan di 34 provinsi,” katanya. Menurutnya, di Sumsel baru ada 5 produk geografis yaitu kopi robusta Semende, kopi robusta Empat Lawang, kopi Robusta Pagaralam, duku Komering, dan gambir atau gambo. “Di Indonesia ada 127 produk geografis. Untuk itu masih perlu upaya ekstra untuk mendorong produk geografis ini didaftarkan,” ungkapnya. Menurutnya, di Sumsel banyak produk geografis seperti nanas itu kan enak kenapa tidak didaftarkan. Di Sumsel pasti banyak produk unggulan yang tidak bisa ditemukan di tempat lain. Harapannya kedepan bagaimana kekayaan intelektual yang ada bisa terdaftar. Gubernur Sumsel, H Herman Deru mengatakan untuk duku Komering ia daftarkan saat menjadi Bupati OKU Timur. “Yang daftarkan duku Komering sebagai produk geografis itu saya. Hampir semua pedagang nyebut duku Komering. Padahal tidak semua itu duku Komering. Duku Komering itu cirinya kulit tipis, dalam agak bening dan rasanya manis,” kata Deru.Menurutnya, tugas semua pihak sosialisasikan kekayaan intelektual. Setiap daerah punya ciri khas masing-masing, kenapa tidak didaftarkan. (yun/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan