https://sumateraekspres.bacakoran.co/

TERNYATA! Ada Loh Cuti Anak Khitanan. Berapa Hari Durasi Cutinya?

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Banyak yang tidak tahu, ternyata ada loh cuti anak khitanan. Dan, itu ada bayarannya, sama seperti cuti lainnya. Nah, selain cuti tahunan dan pernikahan, karyawan juga berhak mendapat sejumlah cuti lain. Itu ada aturannya dalam undang-undang

BACA JUGA : PENGUMUMAN! Hasil Rekrutment Bersama BUMN 2023, Begini Cara Mengeceknya!
Jadi, selain cuti sakit dan cuti haid khusus karyawan perempuan, pekerja juga mendapat hak cuti khusus apabila anaknya khitanan.
BACA JUGA : OKUT Perdana, JCH Babel 3 Kloter
Mengutip dari UU No.13 Tahun 2003 yang Kementerian Perindustrian RI, cuti khusus jika anak sunat atau khitan, ada dalam Pasal 93 ayat 2 dan 4 . Yakni sebagai berikut: a. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. b. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
BACA JUGA : Urus Dokumen, Terjatuh Depan Kantor Imigrasi
c. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan