Gudang BBM yang Terbakar di Lubuklinggau Ternyata Berkedok Pangkalan LPG

LUBUKLINGGAU - Ternyata gudang penyimpanan yang terbakar di RT 05, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berkedok pangkalan gas LPG.  Pangkalan gas LPG tersebut bernama Pangkalan LPG Purmalisa. Surat izin usaha (SIUP) pangkalan LPG tersebut dikeluarkan Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau, dengan masa berlaku sampai 10 Agustus 2023 mendatang. Pangkalan LPG tersebut milik Hermansyah bersama istrinya Purmalisa. Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH menjelaskan pemilik pangkalan gas yang diduga melakukan menyimpan BBM subsidi jenis solar dan pertalite sudah ditetapkan tersangka. BACA JUGA :Pemilik Gudang Penyimpanan BBM yang Terbakar di Lubuklinggau Jadi Tersangka Tersangka Hermansyah alias Herman (51), warga Jalan Lakitan Nomor 46 RT 05, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau kini sudah diamanlan di Mapolres Lubuklinggau untuk pemeriksaan intensif. Robi menuturkan, bahwa tersangka Hermansyah mengakui selain jual beli LPG 3kg, juga membeli dan menyimpan BBM subsidi jenis solar, pertalite dan minyak tanah.  "BBM tersebut kemudian oleh tersangka untuk dijual kembali tanpa adanya izin usaha resmi, yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," jelas Kasat Reskrim, Minggu 15 Januari 2023. BACA JUGA :Rumah Subsidi Bakal Rp160 Jutaan BACA JUGA :Soal Rumah Subsidi, Sumsel Nomor Satu di Pulau Sumatera Kasat juga menjelaskan, dari hasil introgasi terhadap tersangka, BBM subsidi diperoleh oleh Herman berasal dari luar Kota Lubuklinggau.  "Dia mengaku membeli BBM tersebut dari Kabupaten Muratara," ujarnya. Sebelumnya pemilik gudang penyimpanan BBM, yang terbakar di Jalan Lakitan RT 05, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel menjadi tersangka. Dia adalah Hermansyah alias Herman, warga Jalan Lakitan Nomor 46, RT 05 Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau. Saat ini tersangka Hermansyah sudah diamankan oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau. BAVA JUGA :Bukan Bentuk Edukasi Seks. Justru Sering Nonton Film Porno, Bikin Performa Anjlok di Ranjang "Ya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti permulaan yang cukup," tegas Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH, Minggu 15 Januari 2023.  Dia menjelaskan, sebelumnya penyidik telah lakukan pemeriksaan terhadap saksi pengumpulan alat bukti atau barang bukti (BB). Serta dari gelar perkara, sudah naik ke tahap penyidikan. BACA JUGA :Khusus Wanita, Beasiswa Kartini 2023 Beri Dana Pendidikan Hingga Skincare Gratis Robi menjelaskan, tersangka Herman disangkakan melanggar pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas),  sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 8 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  "Tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling tinggi Rp 50 milliar," ujarnya. Diketahui gudang tempat penimbunan BBM solar dan pertalite, yang berada di belakang rumah tersangka Hermansyah terbakar, Sabtu 14 Januari sekitar pukul 08.40 WIB.  Sebanyak 5 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi kejadian. Api kemudian berhasil dipadamkan sekitar pukul 10.00 WIB. BACA JUGA :Tunggu Gebrakan Ketua PSSI Baru Di gudang yang terbakar terdapat satu unit mobil Mitsubishi pickup L300, satu mobil minibus  Kijang Roover, satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit sepeda motor Honda Tiger cutum.  Kendaraan-kendaraan tersebut ikut terbakar bersama sejumlah drum BBM dan baby tank. Usai polisi olah tempat kejadian perkara, tersangka Hermansyah lansung diamankan petugas polisi di rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB.  Selain memasang garis polisi di lokasi kebakaran, polisi juha mengamankan barang bukti berupa dua jeriken isi 35 liter, yang masih penuh BBM subsidi jenis Solar.(lid)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan