https://sumateraekspres.bacakoran.co/

DPRD Muara Enim Lapor Kemendagri

*Sudah Daftar, Sedang Susun Memori Kasasi

*Gubernur Tunggu Jawaban Mendagri

MUARA ENIM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim sudah mengambil sikap atas PT TUN Palembang. Yakni mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.Akta permohonan kasasi itu teregister dengan nomor kasasi 263/G/2022/PTUN.PLG.

“DPRD Muara Enim mengajukan kasasi. Dengan adanya upaya hukum ini, menurut kami putusan PT TUN belum bisa dikatakan inkracht,” ujar kuasa hukum DPRD Kabupaten Muara Enim, Khoirozi SH MH, kemarin (15/5).

Dengan dilakukannya kasasi ini, biarlah MA yang akan menentukan sah tidaknya proses pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim untuk sisa masa jabatan 2018-2023.

Pada tingkat pertama, DPRD Muara Enim sebagai tergugat ‘menang’ karena gugatan tidak diterima majelis hakim PTUN Palembang. Para penggugat dianggap tidak memiliki legal standing.

Penggugat lalu banding. Pada 4 Mei 2023 lalu keluarkan putusan banding 58/B/2023/PT.PTUN.PLG. Intinya, menerima permohonan banding penggugat dan membatalkan putusan PTUN Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023. BACA JUGA : Sularno: Mohon Doa

Majelis hakim PT TUN lalu menyatakan tidak sah Surat Keputusan (SK) DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah SH.

Kemudian minta SK itu ditarik. “Sedangkan menurut kami, DPRD Muara Enim tidak menetapkan, tapi mengusulkan Wakil Bupati terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur.

Mendagri yang menetapkan melalui SK-nya. Lalu Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang melantik.” Jelas dia.

Khoirizi menegaskan, pihaknya berpendapat kalau kasasi tetap bisa dilakukan.

Sebab, keputusan DPRD Muara Enim No 10 bukan keputusan Ketua DPRD Muara Enim seorang pejabat daerah. Tapi lembaga.

“Sehingga sangat mungkin untuk DPRD melakukan upaya hukum kasasi dan tidak dibatasi oleh aturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan